900 Ribu Produk Unibebi Cough Sirop Mengandung EG dan DEG Dimusnahkan di Medan

28 Desember 2022 19:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BPOM meninjau proses pemusnahan 900.576 produk Unibebi Cough Sirup produksi yang mengandung cemaran EG dan DEG di Medan. Foto: BPOM
zoom-in-whitePerbesar
BPOM meninjau proses pemusnahan 900.576 produk Unibebi Cough Sirup produksi yang mengandung cemaran EG dan DEG di Medan. Foto: BPOM
ADVERTISEMENT
Pemusnahan obat sirop Unibebi Cough yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) produksi PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI), dilakukan di Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (27/12). Proses pemusnahan ditinjau langsung oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
ADVERTISEMENT
“Pada hari ini, telah dilakukan pemusnahan tahap ke empat untuk produk Unibebi Cough Sirup sebanyak 900.576 botol oleh PT Adhi Karya,” kata Kepala Balai Besar POM Medan, Martin Suhendri.
Proses pemusnahan dilakukan di Fasilitas Pengelolaan Limbah Terpadu (FPLT) Kawasan Industri Medan (KIM) PT Adhi Karya. Ribuan botol obat sirop itu adalah hasil penarikan dari pasaran.
“Proses pemusnahan sendiri dilakukan dengan metode yang tidak menimbulkan penurunan ataupun gangguan kesehatan bagi manusia, serta tidak mencemari lingkungan,” ujar Martin.
BPOM meninjau proses pemusnahan 900.576 produk Unibebi Cough Sirup produksi yang mengandung cemaran EG dan DEG di Medan. Foto: BPOM
BPOM mengatakan telah memerintahkan produsen PT UPI untuk menarik produk obat sirop Unibebi yang tidak memenuhi syarat dari peredaran di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT UPI, Dingin Pakpahan mengeklaim bahwa pihaknya terus melakukan penarikan obat sirop Unibebi yang dinyatakan bermasalah dari outlet, apotek, dan toko obat lainnya.
ADVERTISEMENT
"Sebagai perusahaan produksi, sudah kewajiban kami menarik dan memusnahkan semua obat yang bermasalah. Walaupun kami juga korban dari perusahaan pemasok bahan baku," katanya.
Sebelumnya, pemusnahan sebanyak 564.978 botol obat sirop Unibebi Cough telah dilakukan di PT Wastec International, Cilegon, Banten pada tanggal 6, 19, dan 22 Desember 2022.
BPOM meninjau proses pemusnahan 900.576 produk Unibebi Cough Sirup produksi yang mengandung cemaran EG dan DEG di Medan. Foto: BPOM