Abdul Basith Jalani 48 Adegan Rekonstruksi Kasus Bom Ikan

13 November 2019 13:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Abdul Basith, penggerak yang menginisiasi pembuatan bom molotov untuk Aksi Mujahid 212. Foto: Facebook/Abdul Basith
zoom-in-whitePerbesar
Abdul Basith, penggerak yang menginisiasi pembuatan bom molotov untuk Aksi Mujahid 212. Foto: Facebook/Abdul Basith
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus perencanaan peledakan bom ikan dengan tersangka Abdul Basith. Ada 48 adegan rekonstruksi yang digelar pada 6 November lalu.
ADVERTISEMENT
“Total ada 48 adegan inti. Pelaksanaan rekonstruksi selesai dilaksanakan pada Rabu (6/11) pukul 19.30 WIB dengan lancar aman dan terkendali,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/11).
Rekonstruksi pertama dilakukan di Jalan Cilangkap, disusul di Pertamini daerah Munjul, Cibubur, Jakarta Timur, dilanjutkan di Taman Manggala Wanabhakti, flyover Pejompongan, hingga Polda Metro Jaya.
Abdul Basith, penggerak yang menginisiasi pembuatan bom molotov untuk Aksi Mujahid 212. Foto: Facebook/Abdul Basith
“Ada adegan di rumah pelaku lain tapi rekonstruksi dilakukan di Polda Metro Jaya,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Abdul Basith ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berniat mengacaukan Aksi Mujahid 212, menggagalkan pelantikan DPR dan MPR, serta pelantikan presiden-wakil presiden terpilih.
Abdul Basith, penggerak yang menginisiasi pembuatan bom molotov untuk Aksi Mujahid 212. Foto: Facebook/Abdul Basith
Polisi mengungkapkan, Abdul Basith tidak berperan sebagai perancang demo. Namun dia bertugas menyimpan 28 bom molotov yang belakangan diketahui sebagai bom ikan berpaku dan akan digunakan untuk mengacaukan Aksi Mujahid 212, 28 September lalu.
ADVERTISEMENT
Saat ini para tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 187, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.