Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Senjata dijual bermacam-macam harganya, sekitar harga ratusan juta rupiah, baik senjata panjang dan pendek,” ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (8/1).
Untuk granat, Abdul Malik membelinya dari Yunarko seharga Rp 15 juta. Menurut Bastoni, senjata api dan granat tersebut tak memiliki surat-surat yang resmi.
“Termasuk ini granat dibeli oleh AM seharga Rp 15 juta dari pelaku Y,” kata dia.
Usai menodong, ia juga menembakkan peluru ke udara. Ternyata pria berusia 44 tahun itu di bawah pengaruh ganja. Pistol yang digunakan Abdul Malik mengancam itu sebenarnya berizin. Tapi karena itu insiden penodongan itu, izin kepemilikan senpi dicabut.
Akibat penodongan itu, Abdul Malik dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara. Sedangkan siswa SMA yang menjadi korban sempat trauma karena kejadian itu.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Abdul Malik juga dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat rumahnya di Pejaten digeledah, ternyata dia memiliki koleksi senjata-senjata api dan granat ilegal. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan hewan langka.