Abraham Samad Nilai Putusan MK soal Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun Ganjil

25 Mei 2023 19:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Koalisi Masyarat Sipil Anti Korupsi Abraham Samad menyuarakan pendapatnya saat melakukan unjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Koalisi Masyarat Sipil Anti Korupsi Abraham Samad menyuarakan pendapatnya saat melakukan unjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai banyak keganjilan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
ADVERTISEMENT
"Banyak hal yang ganjil," kata Abraham Samad kepada wartawan, Kamis (25/5).
Setidaknya, ada tiga poin keganjilan yang menjadi catatan Samad. Pertama, gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron itu diadili dengan sangat cepat.
"Gugatannya yang diajukan oleh Nurul Ghufron ini begitu singkat, begitu cepat, diperiksa, diadili, dan diputus. Saya enggak pernah melihat gugatan judicial review yang diajukan begitu cepat diterima diperiksa dan diputus. Ini baru pertama kali," kata dia.
Dia menduga bahwa gugatan Ghufron ini diberikan privilege atau diistimewakan.
Kedua, putusan MK juga tidak secara tegas menyebutkan kapan pemberlakuan masa jabatan 5 tahun tersebut diterapkan. Namun menurut Samad, seharusnya berdasarkan asas hukum, tidak berlaku surut. Artinya baru akan diterapkan pada periode pimpinan selanjutnya, bukan saat ini.
ADVERTISEMENT
"Putusan MK seharusnya kalau kita berdasarkan asas hukum, hukum itu tidak boleh surut. maka seharusnya, seyogyanya, putusan ini hanya berlaku di kemudian, tahun depan tidak sekarang," kata dia.
"Tapi itu tidak ditegaskan dalam putusannya. Jadi itu akan menimbulkan pro kontra karena itu seharusnya diputuskan di muat dalam putusan itu," sambung dia.
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Ketiga, gugatan yang diajukan Ghufron ini pun tampak bersifat kepentingan pribadi.
"Kenapa saya katakan kepentingan pribadi? dia menggugat mengenai masa jabatan pimpinan KPK, sebelumnya yang dia ajukan itu, dia soalkan, batas minimal umur pimpinan. Lagi-lagi itu mempersoalkan kepentingannya karena dia belum 50 tahun kan. Kemudian di tengah jalan dia masukan perpanjangan kan," kata dia.
Samad mengatakan, dari 2 pasal gugatan yang diajukan oleh Ghufron, dinilai syarat akan konflik kepentingan.
ADVERTISEMENT
"Dari 2 gugatan ini menurut saya, masa jabatan dan minimal umur, ini berkaitan dengan kepentingan kemaruk kekuasaan Nurul Ghufron. Jadi kalau kita lihat karena itu berkaitan dengan kepentingan pribadinya itu disebut conflict of interest. Oleh karena conflict of interest maka seyogyanya MK memeriksa bahwa di gugatan ini mengandung conflict of interest," ungkapnya.
Sehingga, kata Samad, seharusnya MK menolak gugatan Ghufron. Sebab yang diajukan syarat konflik kepentingan. Gugatan itu juga terkait dengan kelembagaan.
"Beda misalnya kalau Nurul Ghufron mengajukan gugatan JR yang ada beberapa pasal berkaitan untuk menguatkan KPK atau menguatkan pemberantasan korupsi, itu boleh diterima. Tapi ini karena terjadi conflict of interest di gugatannya maka seharusnya ditolak," pungkasnya.
ADVERTISEMENT