Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Abu Janda Dilaporkan karena Dinilai Menghina Bendera Berlafal Tauhid
14 November 2018 17:37 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Abu Janda atau Permadi Aria dilaporkan oleh Majelis Al Munawir Bekasi terkait dugaan ujaran kebencian. Abu Janda dalam sebuah video yang beredar di media sosial menyebut bendera berlafal tauhid dengan sebutan bendera teroris.
ADVERTISEMENT
"Laporan ini terkait dengan beredarnya video seorang lelaki yang mengaku sebagai Permadi Aria menyebut bendera tauhid dengan bendera teroris," kata Alwi Muhammad Alatas dari Majelis Al Munawir di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/11).
Alwi menceritakan awal mula pihaknya melaporkan Abu Janda. Pada hari Senin (12/11) sekitar pukul 20.00 WIB, ia melihat postingan dari Ustaz Abu Janda al-Boliwudi. Dalam potongan video itu, terdapat perkataan yang diduga menghina bendera tauhid.
"Postingan itu berisi video yang bersifat penghinaan terhadap bendera tauhid 'Laa Ilaaha Ilallah, Muhammadurrasullah' pada detik 0.06 mengatakan bendera tauhid adalah bendera teroris dengan mengatakan 'fix ini bendera teroris, bukan panji Nabi'," ucap Alwi.
Menurut Alwi, ucapan itu dianggap tendensius dan menyerang kepada umat Islam. Ia berharap dengan laporan ini polisi dapat segera memproses kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Kalimat tauhid harus ditinggikan dan disucikan di mana pun dia berada, termasuk bila dituliskan dalam bendera. Tidak boleh dihinakan dan direndahkan, apalagi dihina sebagai bendera teroris. Seolah bendera bertuliskan kalimat tauhid identik dengan terorisme yang merupakan tindak kriminal," tegas Alwi.
Laporan Alwi telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan tertuang dalam TBL/6215/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 14 November 2018. Abu Janda diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.