Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara karena Terima Rp 40 M Terkait WTP BTS
21 Mei 2024 12:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi dituntut 5 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap korupsi BTS Bakti Kominfo.
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai Achsanul terbukti menerima aliran korupsi BTS sebesar Rp 40 miliar. Uang itu untuk agar Achsanul memberikan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap proyek BTS yang berujung agar Kejaksaan Agung berhenti melakukan pengusutan.
“[Meminta majelis hakim untuk] menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan di rutan,” kata JPU dalam membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/5).
JPU juga menuntut agar Achsanul dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan.
ADVERTISEMENT
JPU menilai Achsanul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
Terdakwa lain, Sadikin Rusli, dituntut lebih ringan yakni dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sadikin merupakan perantara suap yang diterima oleh Achsanul.
Dalam menjatuhkan tuntutan, JPU memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Hal-hal yang memberatkan:
Hal meringankan
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Achsanul Qosasi didakwa menerima uang Rp 40 miliar untuk mengkondisikan pemeriksaan terhadap proyek BTS BAKTI Kominfo. Untuk mengambil uang, Achsanul mengutus Sadikin Rusli.
Uang Rp 40 miliar itu berasal dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Sebagai imbal pengamanan pemeriksaan BPK terhadap proyek BTS.
Penyerahan uang dilakukan di sebuah kafe di Hotel Grand Hyatt Jakarta pada 19 Juli 2022. Achsanul Qosasi mengutus Sadikin Rusli. Sementara Irwan Hermawan mengutus Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, untuk melakukan transaksi. Uang tersebut dikembalikan oleh Achsanul usai kasusnya mencuat.