Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 40 Miliar
20 Juni 2024 14:10 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penerimaan suap korupsi BTS Bakti Kominfo.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Achsanul terbukti bersalah menerima aliran korupsi BTS sebesar Rp 40 miliar. Uang itu diberikan agar Achsanul memberikan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap proyek BTS yang berujung agar Kejaksaan Agung berhenti melakukan pengusutan.
"Mengadili, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," lanjut hakim.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diterima Achsanul. Sebelumnya, ia dituntut 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Terdakwa lain, Sadikin Rusli, turut divonis dengan 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Sadikin merupakan perantara suap yang diterima oleh Achsanul.
Dalam menjatuhkan vonisnya, Majelis Hakim turut menyampaikan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan vonis kedua terdakwa.
Hal-hal yang memberatkan Achsanul:
Hal-hal yang meringankan:
ADVERTISEMENT
Sementara, hal yang memberatkan Sadikin Rusli yakni terdakwa memberikan bantuan kepada Achsanul untuk melakukan tindak pidana korupsi dan merasa tidak bersalah dalam perkara ini. Untuk hal yang meringankan, yakni terdakwa berlaku sopan di persidangan serta belum pernah dihukum.
Atas perbuatannya, Achsanul dijerat Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Sadikin Rusli melanggar Pasal 11 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
Dalam kasusnya, Achsanul Qosasi didakwa menerima uang Rp 40 miliar untuk mengkondisikan pemeriksaan terhadap proyek BTS BAKTI Kominfo. Untuk mengambil uang, Achsanul mengutus Sadikin Rusli.
ADVERTISEMENT
Uang Rp 40 miliar itu berasal dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Sebagai imbal pengamanan pemeriksaan BPK terhadap proyek BTS.
Penyerahan uang dilakukan di sebuah kafe di Hotel Grand Hyatt Jakarta pada 19 Juli 2022. Achsanul Qosasi mengutus Sadikin Rusli. Sementara Irwan Hermawan mengutus Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, untuk melakukan transaksi. Uang tersebut dikembalikan oleh Achsanul usai kasusnya mencuat.