Acungan Jempol Tukang Soto usai Faizal Bunuh Paman di Tangsel

14 Mei 2024 18:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus pembunuhan pria terbungkus sarung di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus pembunuhan pria terbungkus sarung di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Faizal Arifin (23) membunuh pamannya yang berinisial AH (32) di Tangerang Selatan karena merasa sakit hati atas perkataan korban. Ia juga terprovokasi perkataan temannya, Naedi (26), yang merupakan pegawai Soto Lamongan.
ADVERTISEMENT
Mulanya, Faizal curhat pada Naedi merasa tak betah bekerja di toko kelontong Madura milik AH. Naedi kemudian menyarankan Faizal agar pindah pekerjaan, tapi terlebih dahulu membacok AH. Saran itu diberikan karena Naedi juga merasa sakit hati terhadap AH yang tak pernah mengizinkannya berutang rokok.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, menyebut Naedi bahkan sempat mengacungkan jempol kepada Faizal setelah membunuh korban. Faizal membunuh pamannya menggunakan golok milik penjual es kelapa.
"Setelah korban meninggal dunia kemudian ditutup dengan kasur lantai kemudian FA (Faizal) menemui N (Naedi) yang sedang berada di toko roti donat yang lokasinya seberang warung rokok dan memberi tahu bahwa 'sudah dikerjakan' kemudian N merespons dengan mengacungkan jari jempol kanan sambil senyum kepada FA," kata Titus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5).
ADVERTISEMENT
Tak hanya memprovokasi Faizal, kata Titus, Naedi juga membantu Faizal untuk membuang jasad korban. Naedi bahkan memberi saran kepada Faizal untuk membeli karung goni dan membuang mayat di Jalan H. Saleh, Tangerang Selatan.
"Mengeluarkan jenazah dari karung goni sehingga jenazah korban hanya terbungkus dengan menggunakan kain sarung warna biru," kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.