Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ada Deputi KPK Masuk Daftar Tak Lulus TWK, Pernah Tangani Pelanggaran Etik Firli
12 Mei 2021 11:24 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dalam perbincangan dengan Haris Azhar yang ditayangkan di akun YouTube Direktur Eksekutif Lokataru itu.
Sujanarko mengungkapkan pejabat yang dimaksud ialah Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi diisi oleh Herry Muryanto. Sujanarko pun termasuk dalam daftar 75 pegawai KPK yang tidak lulus.
Dalam perbincangan itu, Sujanarko pun mengungkap bahwa Herry Muryanto pernah bersinggungan dengan Firli Bahuri . Yakni ketika Firli Bahuri diduga melanggar etik saat masih menjabat Deputi Penindakan KPK pada akhir 2018 lalu.
"Sebelum jadi pimpinan KPK, waktu jadi deputi kan gonjang ganjingnya banyak, bahkan di internal pernah dilakukan pemeriksaan," kata Sujanarko.
"Saya tidak tahu persis (kasusnya), ada beberapa lah," ujar Sujanarko.
ADVERTISEMENT
Menurut Sujanarko, Herry Muryanto merupakan Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) yang menangani dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
Kini, Herry Muryanto dikabarkan masuk dalam daftar 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN. Namun belum diketahui apakah ada kaitannya antara pemeriksaan etik Firli Bahuri pada 2018 lalu dengan hasil TWK ini.
"[Herry Muryanto] Paling tinggilah jabatannya (di antara 75 pegawai KPK yang tak lulus ASN)," ujar Sujanarko yang pernah daftar menjadi calon pimpinan KPK ini.
Perihal pernyataan Sujanarko ini, Firli Bahuri belum memberikan tanggapannya.
Pada akhir 2018 silam, Firli Bahuri memang sempat dilaporkan terkait pelanggaran etik saat menjabat Deputi Penindakan KPK.
KPK menyatakan bahwa Firli diduga melanggar kode etik berat saat masih menjabat Deputi Penindakan KPK. Hal itu tak terkait 4 pertemuan dengan pihak yang berkaitan dengan perkara ataupun pihak yang memiliki risiko independensi serta tidak melaporkan seluruh pertemuan tersebut kepada pimpinan KPK. Dua pertemuan di antaranya terjadi dengan Tuan Guru Bajang (TGB) selaku Gubernur NTB pada 2018.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK pada saat itu Saut Situmorang menyebut bahwa hal ini berawal dari adanya laporan masyarakat pada 18 September 2018. Serangkaian pemeriksaan pun telah dilakukan terhadap Firli dan saksi-saksi yang selesai pada 30 Desember 2018.
Hasil pemeriksaan dari PIPM yang dipimpin Herry Muryanto itu kemudian diserahkan kepada pimpinan KPK pada akhir Januari 2019.
"Pimpinan telah menerima laporan hasil pemeriksaan pengawas internal KPK sebagaimana disampaikan Deputi Bidang PIPM tertanggal 23 Januari 2019. Perlu kami sampaikan hasil pemeriksaan direktorat PIPM adalah terdapat dugaan pelanggaran berat," ujar Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/9).
Pengumuman pelanggaran kode etik ini hanya selisih sehari menjelang Firli menjalani fit dan proper test untuk capim KPK. Firli Bahuri ketika itu menjadi kandidat kuat jadi pimpinan KPK periode 2019-2023.
ADVERTISEMENT
Meski diduga melanggar etik berat, tidak ada sanksi yang dijatuhkan. Sebab kala itu, Firli Bahuri sudah ditarik oleh Polri untuk menjabat Kapolda Sumatera Selatan. KPK kemudian memberhentikannya dengan hormat atas adanya penarikan oleh Polri itu.
Tak lama menjabat kapolda, Firli Bahuri kemudian ikut mendaftar jadi pimpinan KPK. Meski menuai protes sejumlah pihak, ia tetap melenggang mulus terpilih menjadi salah satu komisioner. Bahkan, Komisi III DPR ketika itu secara aklamasi memilih Firli Bahuri menjadi Ketua KPK.
Terkait dugaan pelanggaran etik ini, Firli sudah pernah membantahnya pada saat wawancara terbuka capim KPK. Firli sempat dikonfirmasi hal tersebut oleh Pansel.
Dalam jawabannya, Firli mengakui soal adanya pertemuan dengan TGB. Namun ia menyatakan tak pernah menghubungi TGB.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Firli juga menyatakan bahwa berdasarkan kesimpulan akhir pimpinan KPK, dirinya dinyatakan tidak melanggar kode etik.
"Kesimpulan akhir adalah tidak ada pelanggaran," ujar Firli di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat ketika itu.
Namun, hal tersebut dibantah oleh pihak KPK melalui juru bicaranya saat itu, Febri Diansyah.
"Setelah saya cek ke Pimpinan KPK, kami pastikan informasi tersebut tidak benar," ujar Febri.