Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Ada Dugaan Transaksi Janggal Jelang Pemilu, Bawaslu Ingatkan soal Dana Kampanye
19 Desember 2023 16:24 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Informasi identitas penyumbang tercantum dengan jelas dan jumlah nominal sumbangan dana kampanye tidak melebihi batasan. Dua, dana kampanye pemilu tidak dari sumber yang dilarang menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan," kata Bagja dalam konpers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).
"Tiga, kelebihan sumbangan dana kampanye tidak digunakan, dan kemudian melaporkan kelebihan sumbangan tersebut dan menyerahkannya kepada negara dan sesuai penerimaan atau pengeluaran dana kampanye dalam RADK, LPSDK, LPPDK dengan bukti penerimaan dan atau dana pengeluaran kampanye," imbuh dia.
Sementara, Bagja mengatakan pihaknya belum bisa mengungkap rincian laporan PPATK.
Ia melanjutkan, data tersebut pun baru dapat dianalisis lebih komprehensif usai Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 7 Januari mendatang. Tetapi Bagja memastikan laporan PPATK terus dikaji.
ADVERTISEMENT
"Dalam surat tersebut disclaimer, data tidak boleh disampaikan kepada publik, data tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti dalam hukum. Mau tidak mau dianggap itu sebagai informasi awal," ujarnya.
"A, B, C, D, dan lain-lain tidak bisa kami sebutkan karena itu termasuk rahasia, kodenya itu dimulai SR, kalau kami menyampaikan kepada publik itu akan jadi persoalan besar," tambah dia.
Ia menambahkan, jika pihaknya menemukan indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye, maka akan diteruskan kepada aparat penegak hukum. Khususnya kepolisian dan kejaksaan, dan kepada KPK apabila ada temuan di luar dana kampanye.
"Kalau bekaitan dengan besaran di parpol, dana parpol bukan pada kami. Tapi bila menggunakan dana kampanye, maka itu masuk kewenangan Bawaslu. Kepatuhannya akan kita lihat di LADK di 7 Januari," ujar Bagja.
ADVERTISEMENT
"MoU kami (dengan PPATK), PPATK akan beri info khusus terkait rekening dana kampanye. Di luar itu bukan kewenangan Bawaslu. Kalau ada kami teruskan ke KPK, kepolisian, kejaksaan," ujar dia.
Sekali lagi, Bagja menekankan pihaknya perlu waktu untuk menganalisis apakah temuan PPATK merupakan tanah Bawaslu.
"Kalau terjadi dalam tindak pidana pemilu tentu objek pengawasam Bawaslu. Tapi di luar dana kampanye, maka (bukan). Nanti dulu, sabar," tandasnya.
Berdasarkan data 2022, sepanjang periode 2016 sampai 2021, PPATK telah membuat 297 hasil analisis, melibatkan 1.315 entitas yang diduga melakukan tindak pidana dengan nilai mencapai Rp 38 triliun.
PPATK juga membuat 11 hasil pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas dengan nilai potensi transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana mencapai Rp 221 triliun.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU, Idham Holik, mengatakan laporan itu telah diterimanya tertanggal 12 Desember 2023. Di dalam laporan PPATK juga ada temuan adanya transaksi janggal dalam rekening seorang bendahara parpol.
"Dalam surat PPATK ke KPU tersebut, PPATK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April - Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah," ujar Idham, Sabtu (16/12).
PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia," kata Idham.