Ada Hakim Agung yang Nilai Ronald Tannur Harusnya Bebas, Kejagung: Info Berharga

11 Desember 2024 20:28 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Agung Soesilo, Hakim Agung Sutarjo, Hakim Agung Ainal Mardhiah. Foto: Komisi Yudisial
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Agung Soesilo, Hakim Agung Sutarjo, Hakim Agung Ainal Mardhiah. Foto: Komisi Yudisial
ADVERTISEMENT
Hakim Agung Soesilo berbeda pendapat dalam vonis kasasi kasus kematian Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Ronald Tannur. Dia menilai Ronald Tannur seharusnya tetap divonis bebas karena dinilai tak terbukti.
ADVERTISEMENT
Sosok Hakim Agung Soesilo itu disebut-sebut pernah bertemu dengan eks pejabat MA, Zarof Ricar. Zarof saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.
Dalam kasus yang sedang diusut Kejagung, diduga ada upaya agar Ronald Tannur tetap divonis bebas hingga tahap kasasi.
“Ya saya kira informasi ini menjadi informasi yang berharga karena memang beberapa waktu lalu Bawas MA beberapa waktu lalu sudah menyatakan ada pertemuan itu antara ZR dengan Hakim Agung S, tapi tidak dengan konteks perkara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta pada Rabu (11/12).
“Nah tetapi ternyata dari putusan itu bahwa ada dissenting opinion bahwa hakim S sebenarnya adalah hakim yang setuju dengan putusan PN Surabaya,” imbuhnya.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) tiga hakim PN Surabaya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung mengaku sudah melakukan pemeriksaan terkait dugaan adanya pertemuan Zarof Ricar dengan Hakim Agung yang menjadi majelis kasasi perkara Ronald Tannur. Hasilnya, ditemukan bahwa Hakim Agung Soesilo pernah bertemu Zarof Ricar.
ADVERTISEMENT
Zarof Ricar mengaku sempat menyinggung perkara Ronald Tannur kepada Hakim Agung Soesilo. Namun, MA menyatakan Hakim Agung Soesilo tidak menanggapinya. MA pun menilai Hakim Agung Soesilo tidak melanggar etik.
Menurut Harli, Hakim memang mempunyai kewenangan dalam menilai suatu perkara. Namun, dia belum bisa memastikan apakah Hakim Soesilo akan dimintai keterangannya oleh penyidik dalam mendalami soal dugaan pemufakatan jahat
“Nah kita mau menyatakan tentu setiap hakim memiliki keyakinan masing-masing dalam menilai sesuatu perkara, namun saya kira apakah yang bersangkutan perlu dimintai keterangan dalam kaitannya dengan ini, tentu sangat tergantung dengan urgensi dari kaitan dengan perkara ZR,” ucapnya.
Tersangka pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
“Nanti kita tunggu apakah penyidik akan perlu mendalami. Sesungguhnya walaupun berdasarkan hasil Bawas tidak ada masalah dalam pertemuan tersebut, tapi dalam putusan ternyata yang bersangkutan sependapat dengan hakim di PN Surabaya untuk membebaskan Ronald Tannur,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Harli menyatakan bahwa informasi mengenai putusan kasasi Ronald Tannur tersebut akan disampaikan kepada penyidik
“Saya kira itu menjadi perhatian dan tentu ini akan kami informasikan kepada penyidik. Apakah penyidik ini menganggap ini sebagai informasi yang sangat urgent untuk dilakukan pendalaman, saya kira kita tunggu,” tutupnya.

Di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur

Terpidana Gregorius Ronald Tannur saat melengkapi dokumen di Rutan Kelas 1 Medaeng, Surabaya. Foto: Kemenkumham Jatim
Perkara ini bermula ketika Ronald Tannur divonis bebas atas pembunuhan Dini Sera. Putusan bebas itu dibacakan pada Rabu (24/7). Adapun tiga hakim yang mengadili perkara tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Tak terima putusan tersebut, Kejari Surabaya langsung menyatakan bakal mengajukan kasasi. Kasasi resmi diajukan pada Senin (5/8).
Berbagai upaya juga dilakukan keluarga Dini Sera untuk mencari keadilan. Di antaranya melaporkan tiga hakim PN Surabaya tersebut ke Komisi Yudisial (KY) hingga Badan Pengawas MA.
ADVERTISEMENT
Pada Senin (26/8), KY memutuskan bahwa ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald itu melanggar etik. Mereka pun direkomendasikan untuk dipecat.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas tersebut. Ronald Tannur dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan yang menewaskan Dini. Vonis kasasi ini diketok pada Selasa (22/10).
Kejaksaan Agung (Kejagung) diam-diam turut melakukan penyelidikan terhadap 3 hakim tersebut. Hingga akhirnya, ketiga hakim itu ditangkap pada Rabu (23/10). Sehari setelah vonis kasasi diketok.
Selain itu, Kejagung turut menangkap pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Lisa diduga menyuap ketiga hakim itu agar kliennya dibebaskan. Belum diketahui nilai suap tersebut, namun dari hasil penggeledahan di beberapa tempat, Kejagung menyita uang sekitar Rp 20 miliar.
Pengembangan pun dilakukan Kejagung. Upaya suap juga ternyata ditemukan pada tingkat kasasi. Penangkapan kemudian dilakukan terhadap Zarof Ricar.
ADVERTISEMENT
Rencana suap ini bermula ketika Lisa selaku pengacara Tannur menghubungi Zarof selaku perantara suap untuk mengatur kasasi.
Diduga, Lisa ini menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi. Sementara Rp 1 miliar sebagai fee untuk Zarof Ricar.
Zarof disebut sudah bertemu Hakim Agung Soesilo dan membahas masalah kasasi Ronald Tannur. MA pun membentuk tim pemeriksa untuk menyelidiki hal tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim kasasi itu, juru bicara MA Yanto menjelaskan bahwa Zarof Ricar memang pernah bertemu dengan Hakim Agung Soesilo. Pertemuan itu terjadi saat keduanya menghadiri pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar (UNM).
Namun, MA menyatakan pertemuan itu terjadi secara tidak sengaja saat keduanya bertemu di sebuah lift pada acara tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan fakta hanya Hakim Agung S [Soesilo] yang pernah bertemu dengan ZR [Zarof Ricar]," ujar Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (18/11).
"Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar Honoris Causa di UNM Makassar, pada 27 September 2024, yang mana keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut," lanjut dia.
Dalam pertemuan itu, lanjutnya, Zarof ternyata sempat menyinggung perkara Ronald Tannur kepada Soesilo. Namun, Yanto menekankan bahwa Hakim Agung Soesilo tidak menanggapi pembicaraan tersebut.
Sementara itu, dua hakim kasasi lainnya, disebut tidak pernah bertemu dan tidak dikenali oleh Zarof Ricar.