Ada Napoleon Bonaparte di Konsolidasi Pensiunan TNI-Polri Pendukung AMIN

18 Januari 2024 19:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Irjen (Purn) Napoleon Bonaparte turut hadir di konsolidasi Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3) pendukung Paslon 01 Anies-Muhaimin, Kamis (18/1/2024). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Irjen (Purn) Napoleon Bonaparte turut hadir di konsolidasi Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3) pendukung Paslon 01 Anies-Muhaimin, Kamis (18/1/2024). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter), Irjen (Purn) Napoleon Bonaparte, turut hadir di konsolidasi Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3) pendukung Paslon 01 Anies-Muhaimin, Kamis (18/1) siang.
ADVERTISEMENT
Acara yang digelar di Akademi Bela Militer Partai NasDem itu diharapkan dapat memperkuat soliditas pensiunan TNI-Polri jelang Pilpres 2024.
Napoleon hadir menggunakan rompi biru dongker dihiasi bendera Indonesia dan lambang FKP3 di dada kanan.
Napoleon menjadi salah satu peserta yang aktif menanyakan kesiapan saksi saat hari pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS). Meski saat ditanya, Napoleon enggan bicara soal dukungan resminya kepada AMIN.
Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Perbaikan dan Persatuan (FKP3) menggelar konsolidasi nasional dihadiri M Syaugi hingga Sutiyoso di Akademi Bela Negara NasDem, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
"No comment, makasih ya," ujar dia.
Konsolidasi ini dihadiri oleh jajaran pendukung 01 pensiunan TNI-Polri mulai dari Kapten Timnas AMIN M Syaugi, Ketua Plh FKP3 Anas Yusuf, hingga jajaran Timnas AMIN seperti Sutiyoso, Hermawi Taslim, Adang Daradjatun, sampai Aboe Bakar Al Habsyi.
Terpisah, Sekjen NasDem Hermawi Taslim mengatakan hampir 400 purnawirawan TNI-Polri hadir di acara hari ini. Ia berharap TNI-Polri dapat membantu mengawal pemilu jurdil hingga membawa pemenangan AMIN
ADVERTISEMENT
"Pemilu yang terhormat, pemilu yang dicontoh oleh negara tetangga, pemilu yang jurdil, pemilu tanpa tekanan, pemilu tanpa ancaman, pemilu dijamin netralitasnya," kata Hermawi.
"Jadi mari kita berikan legacy yang baik buat anak muda, menjadi pemilu terbaik tanpa ancaman, tanpa intimidasi, pemilu tanpa sogokan, kita inginkan seperti itu, negara demokrasi terbesar keempat supaya bisa dicontoh," pungkas dia.
Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama M. Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Kasus Napoleon Bonaparte

Sebelumnya, jenderal bintang dua itu terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra. Suap yang diterima pejabat tinggi Polri itu ialah SGD 200 ribu dan USD 370 ribu.
Hakim meyakini suap terkait pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Napoleon langsung menyatakan banding atas vonis tersebut. Napoleon menilai, kasus tersebut sudah melecehkan martabatnya.
ADVERTISEMENT
Namun upaya banding yang diajukannya ditolak. Kasasi yang diajukannya ditolak sehingga perkaranya inkrah dan dieksekusi ke Lapas Klas I Cipinang.
Selain kasus suap, Napoleon Bonaparte terjerat pidana lain yakni penganiayaan tersangka penistaan agama Muhammad Kece.
Napoleon Bonaparte akhirnya divonis 5 bulan dan 15 hari penjara. Ia terbukti melakukan penganiayaan dengan melumuri kotoran manusia ke Muhammad Kosman alias M. Kece.
Irjen Napoleon lalu bebas bersyarat setelah kurang lebih 2 tahun dijebloskan ke Lapas Cipinang. Pada Senin (28/8), Irjen Napoleon Bonaparte jalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasilnya menyatakan Bonaparte didemosi 3 tahun 4 bulan dan wajib membuat permohonan maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.