Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ada Usul Sukabumi Masuk Kawasan Aglomerasi Jakarta di RUU DKJ
14 Maret 2024 15:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Badan Legislatif DPR RI kembali membahas RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ ), Kamis (14/3) di Kompleks Senayan, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Di sela pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) antara pihak pemerintah pusat dan pihak legislatif, muncul usulan Sukabumi juga diikut sertakan dalam kawasan aglomerasi Jakarta bersama Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
“Pak saya mau menyampaikan Sukabumi kenapa enggak masuk (wilayah aglomerasi),” celetuk salah seorang anggota dewan kepada pimpinan.
Pimpinan Baleg yang saat itu diisi oleh Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi (Awiek) pun tertawa.
“Sukabumi masuk kawasan yang lain Sukabumi, baru ada tol ke sana, baru ada tol,” kata Awiek sambil tertawa. Suara tawa juga terdengar dari anggota dewan lainnya.
Setelah itu, anggota fraksi Gerindra, Heri Gunawan pun menyampaikan pendapatnya bahwa Sukabumi layak masuk kawasan aglomerasi pembangunan dengan Jakarta dan kota-kota lainnya.
ADVERTISEMENT
“Sekarang Sukabumi sudah mudah aksesnya gitu, kan, tidak perlu 6 jam [tapi] cukup 2 jam ke Sukabumi,” kata Heri.
Heri pun menjelaskan bahwa Sukabumi sebagai kawasan penghasil air mineral bisa menjadi solusi Jakarta yang masih mengalami krisis air bersih. Heri menilai, Sukabumi bisa menjadi pemasok air mineral untuk warga Jakarta.
“Sukabumi juga termasuk kawasan pabrik, rata-rata penyuplai untuk air minum mineral itu di sana. Jadi kalau itu masuk termasuk penyuplai air mineral itu, kan, di dalam DIM 505 itu ada di sana,” kata Heri.
Heri pun mempertanyakan mengapa Cianjur bisa masuk ke dalam kawasan aglomerasi, padahal secara kemajuan kota, Sukabumi dinilai lebih maju.
“Tetapi kawasan ekonomi penyangganya dari Sukabumi, kalau mau sekalian masukin Sukabumi,” kata Heri.
ADVERTISEMENT
Wilayah aglomerasi ini diatur dalam pasal 55 RUU DKJ yang masih dalam proses pembahasan.
Tujuan dibentuknya wilayah aglomerasi adalah untuk mensinkronkan dokumen pembangunan strategis. Nantinya akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi yang dipimpin oleh Wakil Presiden sesuai dengan aturan dalam Peraturan Presiden.
Berikut adalah isi dari Pasal 55 RUU DKJ terbaru:
1. Dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.
2. Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas:
- mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi; dan
- mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
3. Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden.