Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ade Yasin Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Suap ke Tim BPK Jabar
12 September 2022 14:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bupati Bogor Ade Yasin dituntut pidana penjara selama 3 tahun oleh jaksa penuntut umum dari KPK. Ade Yasin dinilai terbukti menyuap auditor BPK Jabar agar laporan keuangan tahun 2021 meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
ADVERTISEMENT
"Menuntut terdakwa Ade Yasin terbukti dan sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi . [Menuntut hakim untuk] menjatuhkan pidana pada terdakwa 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa Roni Yusuf ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (12/9).
Terdapat hal yang dinilai memberatkan dan meringankan tuntutan. Hal yang dinilai memberatkan yakni Ade Yasin tak mengakui perbuatannya. Sementara itu, hal yang dinilai meringankan yakni Ade Yasin tak mendukung program pemerintah dalam memberantas praktik korupsi dan belum pernah menjalani hukuman.
Selain mengenakan pidana kurungan, dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik Ade Yasin selama 5 tahun. Menurut jaksa, hal itu layak dikenakan pada terdakwa karena sebelumnya menjabat sebagai bupati usai dipilih oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah terdakwa menjalani pidana," katanya.
Ade Yasin didakwa melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat kaitan laporan keuangan. Duit yang diberikan Ade Yasin mencapai Rp 1,9 miliar.
Duit itu diberikan Ade Yasin berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Pemberian uang yang totalnya sebesar Rp 1.935.000.000 itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.
Atas perbuatannya, sebagai pemberi suap, Ade Yasin dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor.
ADVERTISEMENT