Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Aditia dan Daffa yang Setubuhi dan Jual Siswi SD Bisa Dihukum Mati?
21 Desember 2023 14:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kepala Departemen Hukum Pidana FH Unpad, Dr. Lies Sulistiani, menilai Aditia (18) dan Daffa Buchika Julianto (24) dapat dikenakan UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual selain UU Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Meski begitu, ancamannya tak sampai hukuman mati.
ADVERTISEMENT
"Enggak kena hukuman mati," kata dia melalui sambungan telepon pada Kamis (21/12).
Meski begitu, Lies menyebut ancaman hukuman yang dikenakan pada dua pelaku tetap bergantung kepada putusan majelis hakim di pengadilan.
Bisa saja, lanjut dia, ancaman hukuman yang dikenakan pelaku lebih berat tapi menjadi ringan ketika diputus majelis hakim.
"Yang penting itu putusannya nanti kan, kalau ancamannya maksimal tapi putusannya minimal kan sama aja bohong kan, yang penting kan bukan soal ancamannya tapi bagaimana nanti hakim memutusnya," ucap Lies.
Ancaman hukuman, menurut Lies, nantinya hanya akan dipakai untuk mendakwa dua pelaku. Ancaman pidana yang paling tinggi akan dijadikan sebagai dakwaan utama.
"Bukan berarti jumlah ancamannya ditambah, tapi dicari mana yang paling berat, dia bisa kena dengan ancaman hukuman yang paling berat," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, korban tak hanya disetubuhi/diperkosa oleh pelaku, tapi juga dijual dengan tarif senilai Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Korban bahkan disebut telah dijual kepada 20-an pria hidung belang.