Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Aditya Hasibuan Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 52 Juta
16 Agustus 2023 16:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang tuntutan terhadap anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan , dalam perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral, pada Rabu siang (16/8). Aditya dinilai oleh jaksa bersalah dan dituntut 1,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
“Dituntut 1 tahun dan 6 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum Rahmi saat dikonfirmasi.
Aditya diyakini terbukti melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.
Aditya juga diminta membayar biaya restitusi sebesar Rp 52 juta kepada Ken Admiral.
“Membayar restitusi secara tanggung rentang dengan saksi Achiruddin Hasibuan sebesar Rp 52.382.200 subsider 2 bulan kurungan,” tuturnya.
Adapun hal-hal yang memberatkan Aditya adalah mengakibatkan luka-luka dan merusak properti milik Ken.
“Yang meringankan yakni belum pernah dihukum, bersikap sopan, mengaku dan menyesal,” sambungnya.
Duel Aditya vs Ken
Duel antara Ken dan Aditya terjadi dua kali. Pertama, di Jalan Ringroad pada 21 Desember malam. Saat itu, Aditya merusak kaca spion Mini Cooper milik Ken. Kemudian, keduanya berduel.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, pada 22 Desember dini hari, Ken kemudian meminta pertanggungjawaban Aditya dengan menghampirinya ke rumah AKBP Achiruddin di kawasan Medan Helvetia. Saat itu lah, duel antar keduanya terjadi lagi.
Saat duel, Aditya tetap menghajar Ken meski sudah tidak berdaya.
Aksi duel itu ternyata terekam dalam sebuah video. Videonya pun viral pada 26 April akhir. Lalu, kasus ini kemudian bergulir panjang hingga masuk ke persidangan.