Advokat Lucas Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi

15 Maret 2024 11:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Lucas usai diperiksa KPK, Kamis (4/10). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Lucas usai diperiksa KPK, Kamis (4/10). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang advokat bernama Lucas pada Kamis (14/3). Ia sedianya akan diperiksa terkait kasus pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Namun, Lucas tidak hadir alias mangkir dari pemeriksaan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi kaitan alasan ketidakhadirannya tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (15/3).
KPK menyatakan akan memanggil ulang Lucas untuk pemeriksaan. Ali mengimbau Lucas untuk hadir.
"KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya," ujar Ali.
Nurhadi memang sudah lama dijerat KPK dalam kasus pencucian uang. Namun KPK belum menjelaskan secara resmi mengenai kasus pencucian uang ini. Termasuk konstruksi perkaranya.
Mantan Sekertaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Selasa (6/11/2018). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
Nurhadi sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi miliaran dan pengurusan perkara di peradilan.
Nurhadi bersama menantunya yang bernama Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dari sejumlah perkara, termasuk gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
ADVERTISEMENT
Nurhadi dan Rezky divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Belum diketahui keterkaitan Lucas dalam kasus pencucian uang Nurhadi. Lucas sebelumnya pernah berurusan pula dengan KPK.
KPK sempat menjerat Lucas terkait kasus menghalangi penyidikan kasus mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro. Ia diduga menjadi pihak yang menyarankan agar Eddy tidak kembali ke Indonesia selama 12 tahun. Saat itu, Eddy merupakan buronan KPK.
Atas perbuatannya, divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukumannya dipotong dalam tahap banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 5 tahun penjara.
Hukuman Lucas kembali dipotong menjadi 3 tahun penjara dalam tahap kasasi oleh Mahkamah Agung. Pada tahap Peninjauan Kembali, Lucas dinyatakan bebas karena perbuatannya dinilai tak terbukti.
ADVERTISEMENT
Belum ada keterangan dari Lucas mengenai ketidakhadirannya dari pemeriksaan KPK.