Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Advokat YLBHI Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Kawal Kasus Pelecehan Seksual
24 Juli 2024 14:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polda DIY menetapkan tersangka seorang advokat di Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Meila Nurul Fajriah. Penetapan tersangka ini atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Meila dilaporkan alumni UII berinisial IM. Meila dahulu adalah pengacara sejumlah mahasiswi yang mengaku sebagai korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan IM.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi membenarkan soal penetapan tersangka Meila. Dia dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE) Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3.
"Iya, benar," ucap Idham saat dikonfirmasi pada Rabu (24/7/2024).
Terkait penetapan tersangka ini, Meila memberikan penjelasan ke wartawan. Dia menyebut menjadi tersangka atas laporan IM.
"Dia melaporkan saya dan rekan-rekan LBH Yogyakarta atas dugaan pencemaran nama baik," ungkap Meila kepada, Selasa (23/7).
Meila menyampaikan kasus advokasi dugaan pelecehan seksual itu tidak pernah masuk ke penyelidikan lantaran tidak pernah dilaporkan ke kepolisian.
ADVERTISEMENT
Namun, pada 2023, kata Meila, Polda DIY menghubungi untuk menyampaikan bahwa IM melaporkan penyidik Polda DIY ke Propam Polri. Kasus IM sendiri, kata Meila, di polisi tak berlanjut.
Meila tak merinci alasan kasus itu tak berlanjut.
Pada Mei 2024, lanjut Meila, Polda DIY menghubungi dan menyampaikan bahwa ada permintaan dari IM untuk melanjutkan investigasi dugaan pencemaran nama baik dan menuntut pemulihan nama baik.
"Kasus ini kemudian naik dan saya ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juni 2024," ungkap Meila.
Kasus IM ini sendiri sempat ramai pada 2020, bermula ketika ada seorang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan mengungkap apa yang dialaminya pada 2020.
Saat itu Meila, yang merupakan advokat LBH Yogyakarta bersama rekan-rekannya kemudian melakukan advokasi mengawal kasus itu ke ranah hukum.
ADVERTISEMENT
Selain itu juga karena ramainya kasus itu, kampus UII sampai mengeluarkan keputusan mencabut status mahasiswa berprestasi yang diperoleh IM pada 2015.
Hingga berita ini diturunkan kumparan belum mendapatkan keterangan dari pihak IM terkait laporan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.