Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Afsel Minta Mahkamah Internasional Hentikan Serangan Israel ke Rafah
17 Mei 2024 10:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Afrika Selatan (Afsel) pada Kamis (16/5) mendesak Mahkamah Internasional PBB (ICJ) di Den Haag untuk mencegah serangan Israel ke Rafah. Mereka menyebut, serangan wajib dicegah untuk memastikan keselamatan rakyat Palestina.
ADVERTISEMENT
"Kami perintahkan agar tentara Israel segara, total, dan juga tanpa syarat mundur dari Jalur Gaza," kata Dubes Afsel untuk Belanda Vusimuzi Madonsela kepada hakim Mahkamah Internasional, seperti dikutip dari Reuters.
Sidang di Mahkamah Internasional digelar dua hari sejak Kamis (16/5). Kasus yang diajukan Afsel adalah genosida Israel di Gaza.
Atas gugatan Afsel, Israel bereaksi keras. Mereka membantah melanggar Konvensi Genosida 1949 seperti yang dituduhkan. Pada Jumat (17/5) ini Israel akan menyampaikan pembelaan.
Sebelum sidang Kamis ini pada pekan lalu, Afsel meminta bantuan darurat tambahan segera dikirim ke Rafah yang sedang diserang Israel.Rafah merupakan tempat penampungan jutaan orang pengungsi Palestina.
Sedangkan pada sidang, tim legal Afsel menyatakan kampanye militer Israel membunuh puluhan ribu orang di Gaza. Sebagian besar korban jiwa adalah anak-anak dan perempuan.
ADVERTISEMENT
"Dai awal niat Israel adalah menghancurkan dan melenyapkan mereka dari muka bumi. Rafah adalah pertahanan terakhir," kata salah satu tim pengacara Afsel, Tembeka Ngcukaitobi.
"Israel harus dihentikan. Afsel sekali lagi berdiri di depan kalian dengan hormat meminta pengadilan menggunakan kekuasaannya untuk memerintahkan penyelesaian untuk menghentikan Israel," sambung pengacara lainnya, Adila Hassim.
Merespons sidang Kamis ini, Kemlu Israel malah menuding apa yang dilakukan Afsel di Mahkamah Internasional mengganggu secara moral dan faktual.
Israel bahkan berdalih patuh pada hukum internasional.
"Teroris Hamas menggunakan Afsel sebagai upaya mereka mengeksploitasi Mahkamah Internasional," tuding Kemlu Israel.