Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Mabes Polri mengeluarkan surat perintah pelaksanaan operasi penertiban dan pengecekan urine terhadap semua anggota. Hal ini imbas kasus narkoba yang menimpa eks Kapolsek Astana Anyar Bandung, Kompol Yuni Purwanti.
ADVERTISEMENT
“Propam Mabes Polri dan Propam Polda jajaran akan melaksanakan operasi penertiban dan pengecekan urine kepada anggota Polri yang terindikasi pengguna dan anggota Polri di Polsek/Polres yang terdapat banyak tempat hiburan,” kata Kadiv Propam Polri , Irjen Pol Ferdy Sambo, dalam keterangan tertulis, Jumat (19/2).
Sambo mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini dilakukan untuk mendeteksi dini agar anggota Polri tak lagi terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dini Anggota Polri terlibat dan terjerumus dalam lingkaran penggunaan dan perdagangan narkoba,” kata dia.
Kompol Yuni dan 11 anggotanya ditangkap tim gabungan Propam Polri dan Polda Jabar. Akibatnya, Kompol Yuni dimutasi ke Yanma Polda Jabar, terancam dipecat dan dipidana.
Kasus Kompol Yuni menjadi peringatan bagi para polisi. Jangan coba-coba dengan narkoba.
ADVERTISEMENT
"Cicipi Narkoba bikin moral bejat, karier tamat, keluar luluh lantah, hidup melarat, nyawa sekarat, atau digelandang di penjara," kata Ferdi.
Ferdi memastikan tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di Kepolisian. Siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat.