Agum Dukung Pensiun TNI Diperpanjang: Saya Umur 55 Pensiun, Masih Lucu-lucunya

10 Maret 2025 15:46 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri), Letjen (Purn) Agum Gumelar, di Kodam III/Siliwangi pada Selasa (5/3/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri), Letjen (Purn) Agum Gumelar, di Kodam III/Siliwangi pada Selasa (5/3/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI-Polri Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar mendukung perpanjangan usia pensiun dalam RUU TNI.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, masa tugas TNI memang perlu diperpanjang sebab masa pensiun TNI saat ini menurutnya masih terlalu dini.
“Saya bisa merasakan sendiri Pak, saya pensiun umur 55 Pak, mungkin boleh dibilang masih lucu-lucunya Pak tapi umur 55 ini harus pensiun,” kata Agum saat rapat bersama Komisi I DPR RI, Senin (10/3). Seluruh peserta rapat pun tertawa mendengar pernyataan Agum.
“Jadi saya rasa tidak berlebihan kalau revisi ini menyatakan bahwa usia pensiun ini diperpanjang,” lanjutnya.
Ketua Umum PEPABRI Agum Gumelar menghadiri rapat denga pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen
Masa pensiun prajurit TNI yang berlaku saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia serta peraturan pelaksanaannya.
Ketentuan usia pensiun berdasarkan pangkat adalah Tamtama dan Bintara di usia 53 tahun sementara Perwira di usia 58 tahun.
ADVERTISEMENT
Maka dalam pembahasan RUU TNI ini Agum mengusulkan agar ada penambahan masa usia pensiun Tamtama dan Bintara menjadi usia 58 tahun sementara Perwira di usia 60 tahun.
“Maka dalam revisi untuk UU ini direncanakan diinginkan untuk Bintara ini 58 tahun dan untuk perwira 58 menjadi 60 tahun,” tuturnya.