Agus Rahardjo Desak KPU Keluarkan Putusan soal DPD Sebelum 1 Oktober

25 September 2024 16:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Calon Anggota DPD, Agus Rahardjo, bersama dengan tim kuasa hukumnya melakukan audiensi dengan Bawaslu RI di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (25/9). Audiensi itu terkait status Kondang Kusumaning Ayu, anggota DPD terpilih yang terbukti melakukan pelanggaran administratif saat pencalonan.
ADVERTISEMENT
Usai audiensi, kuasa hukum Agus Rahardjo, Febri Diansyah, menegaskan Bawaslu belum memberikan kepastian terkait keberatan yang diajukan.
"Hasilnya belum jelas," kata Febri.
"Mereka masih meminta petunjuk dari pimpinan," sambung Agus.
Kondang Kusumaning Ayu, calon anggota DPD Jatim pada Pemilu 2024. Foto: Instagram/@kondangkusumaning_ayu10
Kondang Kusumaning telah ditetapkan oleh Bawaslu Jawa Timur tidak memenuhi syarat administrasi karena berstatus ASN aktif. Tapi, kata Agus, KPU tetap memutuskan dia sebagai anggota DPD terpilih.
Kondang menempati urutan ke-4 peraih suara terbanyak dalam Pileg, sementara Agus berada di urutan ke-5. Kuota DPD dari wilayah Jatim adalah empat orang, maka jika Kondang pencalonannya dibatalkan mantan Ketua KPK itu bisa dilantik menggantikan dia.
"Dan kita sudah bersurat ke KPU beberapa kali dan bahkan kemudian terakhir kan sudah keluar surat keputusan KPU yang terkait dengan calon yang terpilih, ya kan. Nah, kami juga sudah melakukan beberapa," ucap Agus.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan yang sama Febri menegaskan pihaknya sudah bersurat ke Bawaslu sejak 13 Agustus 2024. Sementara surat keberatan ke KPU sudah dikirimkan jauh lebih lama.
"Dan KPU sudah balas surat pada bulan Juli yang diinformasikan oleh KPU mereka akan koordinasi dengan Bawaslu," kata Febri.
Lebih jauh, Febri menuturkan waktu sudah semakin mepet. Mengingat pelantikan anggota terpilih pada 1 Oktober. Sehingga ia berharap Bawaslu dan KPU segera memberikan keputusan.
"Nah, itu poin utama yang kami harap juga jadi concern sebelum tanggal 1 Oktober ini," terangnya.