Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK Rossa Purbo Rp 52 dan Rp 2,5 M ke PN Bogor
9 April 2025 20:01 WIB
·
waktu baca 5 menit
ADVERTISEMENT
Eks komisioner Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Sidang perdana gugatan perdata tersebut telah berlangsung di PN Bogor, Rabu (9/4).
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan itu, Rossa turut didampingi oleh sejumlah penasihat hukumnya yang berasal dari IM57+ Institute—organisasi yang didirikan para eks pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Tio adalah mantan terpidana kasus suap pengurusan penetapan anggota DPR 2019-2024. Bersama mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dia menerima suap dari Harun Masiku dkk.
Kasus itu terungkap dalam OTT KPK pada awal 2020. Dia sudah dijatuhi hukuman dan bebas murni pada 29 April 2023.
Belakangan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap pada Desember 2024. Terkait penyidikan itu, Tio kembali diperiksa sebagai saksi.
Dalam gugatan perdata, Penasihat hukum Agustiani Tio, Army Mulyanto, menyebut bahwa kliennya telah menerima sederet dugaan intimidasi oleh Rossa Purbo saat pemeriksaan sebagai saksi. Rossa merupakan kepala satgas penyidik dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
Sejumlah dugaan intimidasi itu, lanjutnya, yakni dilakukan dengan cara Rossa menggebrak meja pada saat pemeriksaan di ruang penyidikan, Tio diminta mengganti kuasa hukum oleh Rossa, pernyataan Rossa kepada Tio dengan menyebut 'kita lihat saja nanti siapa yang lebih kuat', hingga Tio dipaksa oleh Rossa untuk mengakui menerima kompensasi dengan menyampaikan pertanyaan jumlah kompensasi yang didapatkan dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Bahwa tindakan Tergugat [Rossa Purbo] pada saat melakukan pemeriksaan kepada Penggugat [Agustiani Tio] untuk dimintai keterangannya sebagai saksi tersebut di atas senyatanya melanggar asas hukum pidana dan ketentuan dan peraturan perundang-undangan terkait HAM, UU Administrasi Pemerintahan sehingga dapat dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum," beber Army.
Tak hanya itu, Army menyebut bahwa sebelum pemeriksaan tersebut, kliennya juga menerima intimidasi dari orang yang tidak dikenal sebelum memberikan keterangannya sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
"Yaitu adanya orang yang mendatangi Penggugat dan menawarkan uang sebesar dua miliar rupiah agar mau memberikan jawaban sesuai dengan pertanyaan dari Penyidik KPK," ucapnya.
Dalam gugatan itu, juga disinggung bahwa Agustiani Tio telah menjalani masa hukumannya sebagai terpidana terkait kasus dugaan suap Harun Masiku.
Akan tetapi, Tio justru kembali dimintai keterangannya sebagai saksi dan ikut kembali terlibat dalam pengembangan kasus Masiku tersebut.
Army juga menyayangkan kliennya dicegah ke luar negeri oleh KPK. Padahal, Tio mesti segera berobat ke luar negeri untuk menjalani pengobatan atas sakit kanker rahim dan polip usus yang dideritanya.
"Bahwa sebagai Penyidik KPK RI, Tergugat sepatutnya dalam menjalankan tugas sebagai Penyidik yang berintegritas sepatutnya tidak melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa melanggar atau merugikan pihak lain yaitu Penggugat," ucap Army.
ADVERTISEMENT
"Dan sepatutnya berpedoman pada aturan, asas, kaidah, norma hukum mengingat setiap perbuatan yang dilakukan memiliki pertanggungjawaban hukum," imbuh dia.
Dugaan intimidasi itulah yang dinilai kubu Tio mengakibatkan adanya kerugian materiil sebesar Rp 2,5 miliar lantaran tak bisa melakukan pengobatan kanker ke luar negeri yang mesti segera ditangani.
Dengan begitu, Army menekankan bahwa pihaknya meminta ganti rugi sebesar Rp 2,5 miliar sebagai biaya pengobatan kanker yang diderita kliennya.
"Bahwa Penggugat mengalami kerugian sehubungan dengan biaya pengobatan kanker yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp 2.500.000.000," ungkapnya.
Selain itu, Tio juga mengaku mengalami kerugian imateriel senilai Rp 52. Army Mulyanto mengungkapkan alasan kliennya meminta ganti rugi senilai tersebut.
"[Alasannya karena] 52 tahun usia PDI Perjuangan," kata Army.
ADVERTISEMENT
KPK: Gugatan Perdata terhadap Rossa Kurang Tepat, Yakin Hakim Tolak
Dalam kesempatan terpisah, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menekankan bahwa gugatan terhadap penyidik Rossa tersebut kurang tepat.
Ia menyebut bahwa materi gugatan yang disampaikan pihak Agustiani Tio merupakan tindakan yang dilakukan Rossa dalam menjalankan tugasnya.
"Gugatan perdata yang dilakukan oleh Saudara AT [Agustiani Tio] kepada penyidik dalam hal ini Saudara RPB [Rossa Purbo Bekti] itu kurang tepat. Dikarenakan gugatan tersebut atau materi yang digugat merupakan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Saudara RPB dalam rangka pelaksanaan tugas," ucap Tessa kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK.
"Jadi, KPK menilai bahwa tidak bisa perbuatan Saudara RPB dibawa ke ranah pribadi. Dalam hal ini, yang menjadi gugatan Saudari AT," jelasnya.
Juru bicara berlatar belakang penyidik itu meyakini bahwa hakim yang mengadili perkara tersebut menolak gugatan yang dilayangkan Agustiani Tio.
ADVERTISEMENT
"Untuk itu, KPK berharap dan memiliki keyakinan bahwa hakim yang saat ini sedang memeriksa perkara tersebut dapat menolak gugatan dari Saudari AT," tutur dia.
"Dan memutuskan bahwa perbuatan Saudara Rossa tidak masuk ke dalam ranah pribadi yang dapat atau bisa ditangani di pengadilan atau persidangan perdata," pungkasnya.
Adapun Tio dihukum 4 tahun penjara karena terlibat dalam kasus suap tersebut. Dia sudah bebas dari lapas.
Sebelumnya, Tio juga kerap dipanggil sebagai saksi oleh KPK terkait dengan pengembangan kasus Harun Masiku. Teranyar, Tio bersama suaminya juga sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK.
Dalam pengembangan kasus tersebut, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah dijerat sebagai tersangka.
Hasto diduga merupakan pihak penyokong dana suap Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses PAW DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Saat ini, kasusnya tengah bergulir di persidangan.
ADVERTISEMENT