Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ahli Prediksi Putusan Sengketa Pilpres: Mentok PSU, Penghapus Dosa MK
19 April 2024 22:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Peneliti Kepemiluan dan Demokrasi Indonesia yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, memprediksi putusan sengketa Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Katanya, paling maksimal pemilihan ulang atau PSU di beberapa wilayah.
ADVERTISEMENT
Prakiraan putusan tersebut dianggap paling berani dan sekaligus menjadi penghapus dosa MK yang pernah mengetok perkara 90 terkait ambang batas usia capres-cawapres. Putusan ini yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
“Jadi saya mencoba menetralisir ekspektasi dan harapan saya dengan, ya itu tadi, mentok-mentok adalah PSU, pemungutan suara ulang di sejumlah daerah atau wilayah,” kata Titi dalam sebuah diskusi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (19/4).
Titi mengatakan, MK tidak akan berani mendiskualifikasi Prabowo-Gibran — sebagaimana permohonan AMIN dan Ganjar-Mahfud — karena menjadi bagian dari awal persoalan penyelenggaraan Pemilu.
Ia menyebut, MK termasuk pihak yang melahirkan penyelenggaraan Pemilu yang problematik lewat putusan 90.
“Apa iya Mahkamah Konstitusi akan sampai pada keberanian mendiskualifikasi Paslon atau calon, atau produk yang dia ikut berkontribusi melahirkannya, gitu lho. Yang melahirkan dia itu siapa? Ya, Mahkamah Konstitusi,” ungkap Titi.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itu Titi memprediksi bahwa yang paling memungkinkan bila MK mengabulkan gugatan atau permohonan paslon 01 dan 03 adalah mengabulkan sebagian, yakni dengan pemungutan suara (PSU) di beberapa wilayah.
Di wilayah yang dianggap adanya mobilisasi, intimidasi, pengerahan aparat, hingga penggusuran Bansos. Pada wilayah yang dianggap berubah pilihan dari suara otentiknya.
“Jadi, akhirnya dengan situasi itu saya mencoba menetralisir optimisme saya terhadap putusan MK, paling berani sekalipun MK bukan mendiskualifikasi, tapi punya kemungkinan, karena mungkin ada penebusan dosa … ya, paling maksimal sekali Mahkamah akan memutus pemungutan suara ulang, tapi di sejumlah wilayah,” imbuh Titi