Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Ahli: TV yang Tayangkan Ganjar di Azan Magrib Langgar P3SPS
12 September 2023 21:01 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kemunculan Bacapres PDIP Ganjar Pranowo pada tayangan video klip azan magrib di sebuah stasiun tv swasta menuai kontroversi. Ganjar dinilai melakukan kampanye di luar masa kampanye yang telah ditentukan oleh KPU dan Bawaslu. Seharusnya masa kampanye dilakukan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
Hal lain yang juga menjadi sorotan yakni tayangan azan tersebut dilakukan menggunakan frekuensi publik.
Dosen Ilmu Komunikasi UII yang juga aktif dalam mengajar Regulasi dan Kebijakan Media, Puji Rianto, mengungkap, frekuensi publik seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan publik. Namun tak sedikit lembaga penyiaran swasta melakukan pelanggaran dengan menggunakannya untuk kepentingan pemilik. Hal yang dilakukan MNC TV dalam menayangkan Ganjar dalam tayangan azan magrib menjadi salah satunya.
"Seharusnya hal itu dapat menjadi pertimbangan diperpanjang atau tidaknya izin penyiaran," ujar Puji kepada kumparan, Selasa (12/9).
Menurutnya, semakin sering frekuensi digunakan untuk kepentingan pemilik dan kelompok tertentu, maka semakin tipis peluang untuk diperpanjang izin penyelenggaraan penyiarannya.
Namun, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selaku pihak yang paling berwenang memberi teguran dan sanksi dinilai tak tegas dalam menegakkan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini, belum pernah ada izin yang tidak diperpanjang karena kasus-kasus semacam itu," imbuh Puji.
Puji juga menyebut, persoalan Ganjar dalam tayangan azan magrib di tv swasta tak semata-mata soal kampanye atau tidak. Melainkan, tujuan dari tayangan tersebut.
"Meningkatkan kesadaran, pencitraan pemilih, dan seterusnya. Ujungnya adalah mendapatkan dukungan. Nah, ada sebuah kecenderungan di mana partai-partai politik yang mempunyai media seperti Perindo yang kebetulan pendukungnya Ganjar menggunakan medianya lebih dini untuk kepentingan kampanye," jelasnya.
Hal itu, menurutnya, cenderung merusak prinsip fairness dalam pemilu, karena seseorang atau kelompok tersebut dapat memulai lebih awal suatu proses kampanye.
Tayangan tersebut juga dinilai telah melanggar Pasal 11 P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran), yang eksplisit menegaskan program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu. Namun, KPI dinilai tak dapat diharapkan.
ADVERTISEMENT
"Mengharapkan KPI akan menegakkan aturan main apalagi hingga rekomendasi untuk mencabut izin penyiaran tampaknya hanya angan-angan yang kejauhan," ujarnya.
Ia pun mengimbau, harus ada gerakan masyarakat sipil untuk memboikot calon dan media yang menyalahgunaan frekuensi publik. Namun, hal itu dinilai memerlukan pendidikan politik yang lama.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) buka suara terkait TV yang tayangkan video bacapres Ganjar.
"Kami juga sudah mengirimkan surat kepada mereka, tinggal nunggu respons kesediaan waktu," ujar Aliyah.
Dalam video tersebut, terlihat tayangan azan magrib dibuka dengan pemandangan alam. Lalu, Ganjar muncul menyambut jemaah yang akan salat di sebuah masjid. Ganjar tampak mengenakan baju koko berwarna putih, peci hitam dan sarung bernuansa batik.
Dia menyalami dan mempersilakan jemaah yang datang masuk ke masjid. Tak hanya itu, Ganjar juga muncul saat sedang melakukan wudu hingga salat dan duduk di saf depan.
ADVERTISEMENT