Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ahli Wabah: Yang Bisa Cabut Status Pandemi COVID-19 Hanya WHO
7 Maret 2022 13:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Beberapa negara menetapkan status Pandemi COVID-19 telah berakhir dan transisi menjadi endemi. Seperti Inggris, Denmark, hingga Swedia.
ADVERTISEMENT
Endemi COVID-19 merupakan sebuah kondisi wabah sudah dalam situasi yang rendah dan stabil dalam waktu yang panjang. Sehingga keadaan saat ini masih merupakan masa transisi.
Kementerian Kesehatan RI juga telah menyatakan Indonesia sedang menuju perubahan status ini. Segala protokol disiapkan.
Epidemiolog asal Griffith University Australia menyangkal bahwa kewenangan perubahan status pandemi ke endemi tergantung pada WHO.
"Namanya status pandemi itu kewenangannya bukan negara yang bisa mengubah status, itu kewenangan badan kesehatan dunia. Dan itu ada konvensi internasionalnya yang disebutkan International Health Regulation yang sudah direvisi tahun 2005," ungkap Dicky kepada Kumparan, Senin (7/3).
Menurutnya, apabila WHO masih belum mengatakan aman dari penularan penyakit, maka negara masih wajib memberikan jaminan kepada warganya. Dalam situasi darurat, tentu kebijakan berbeda.
ADVERTISEMENT
"Karena selama status darurat kesehatan itu ada, maka ada kewajiban-kewajiban negara yang dipenuhi salah satunya ya negara itu juga menerapkan kedaruratan. Artinya kedaruratan kan semua aspek menjadi mengacu pada kondisi misalnya vaksin gratis, kemudian ada jaminan dari pemerintah," tutur Dicky.
"Kalau orang sakit ditanggung dan lain sebagainya. Nah itu hanya bisa berubah kalau WHO mencabut," ujarnya.
Dicky menjelaskan yang bisa negara lakukan hanya melakukan transisi seperti pelonggaran protokol kesehatan. Ia mengatakan apabila wabah virus masih ada, status pandemi pun tak bisa diubah.
"Jadi negara-negara mau menyatakan ini endemi ya statusnya tetap secara de facto de jure dari sisi global dan itu terikat masih pandemi. Oleh karena itulah yang namanya mengubah atau ingin mengalami transisi ya silakan saja tapi kalau di status yang gak bisa diubah," jelasnya.
ADVERTISEMENT