Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ahli Waris akan Serahkan Surat Cerai-Nikah Inggit dan Sukarno ke Negara
28 September 2020 12:54 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dokumen serta barang peninggalan Inggit diserahkan ke negara melalui perantara Pemprov Jabar.
"Jadi ini mereka ini rapat tanpa Pak Tito karena Pak Tito tak bisa dihubungi, kemarin hari Minggu rapat dan sepakat mengikuti anjuran saya yaitu ini diserahkan kepada negara dan biarkan negara memberikan uang sesuai kemampuan negara," kata dia melalui sambungan telepon, Senin (28/9).
Nina menambahkan, kesepakatan di antara ahli waris Inggit dilakukan tanpa kehadiran Tito Asmarahadi. Pihak keluarga menggelar rapat pada Minggu (27/9).
Dia menilai bahwa memang Tito tak bisa bertindak sendiri atas barang peninggalan Inggit sebab masih ada ahli waris Inggit lainnya.
Menurut Nina, Inggit mengangkat dua anak yakni Ratna Juami dan Kartika. Ratna dan suaminya dikaruniai tujuh orang anak sedangkan Kartika dikaruniai enam orang anak.
Sebagaimana diketahui, barang peninggalan Inggit hendak dijual untuk memenuhi wasiat membangun sekolah dan fasilitas kesehatan bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Jadi dulu kan Bu Inggit itu mengangkat anak Ratna Juami terus Ratna Juami menikah dengan Asmarahadi punya anak tujuh. Terus mengambil anak lagi Kartika dari Flores, ini punya anak enam. Sekarang Ibu Ratna Juami memang sudah meninggal tapi Ibu Kartika masih ada," ucap dia.
Siang ini, Nina mengatakan, ahli waris Inggit bakal menemui Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Sate Bandung. Informasi yang dihimpun, ada tujuh ahli waris Inggit yang akan bertemu Ridwan Kamil. Mereka akan bertemu tanpa kehadiran Tito.
"Nah, hari ini siang Pak Gubernur akan menerima kami, jadi saya dengan ahli waris yang lain kecuali Pak Tito," pungkas dia.
Sebelumnya, kabar penjualan dokumen itu diunggah oleh akun Instagram @popstroerindo, pada Rabu (22/9). Dalam unggahan terlihat sebuah surat perjanjian yang menyebutkan pihak pertama, Sukarno , menjatuhkan talak kepada pihak kedua, Inggit Garnasih.
ADVERTISEMENT
Dokumen itu tertulis diterbitkan Djoem'at tanggal 29 boelan 1 tahun 2603 (penulisan tahun dalam dokumen itu menggunakan penanggalan Jepang yang bertepatan dengan tahun 1943). Selain itu, ada juga unggahan foto dokumen bertuliskan Soerat Katerangan Kawin.