Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ahmad Sahroni: Adam Deni Coba Giring Opini dan Meneror Istri Saya
1 Juli 2022 19:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0336/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI dan LP/B/0337/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 30 Juni 2022.
Terkait alasan Sahroni kembali melaporkan Adam Deni karena akun Instagram dengan nama @foodstreat_sonatopastowern yang mengatakan Ni Made salah satu terdakwa dari kasus Adam Deni memiliki kedekatan dengan dirinya. Menurut Sahroni, hal itu dikatakan Adam Deni di Pengadilan Jakarta Utara.
“Ada akun instagram juga saya laporkan terkait dengan berita yang akhirnya langsung ngetag kepada istri saya yang Ni Made dan Adam Deni sampaikan waktu di pengadilan tentang kedekatan saya dengan Ni Made,” kata Sahroni di Pave Bistro, Jakarta Selatan, Jumat (1/7).
Sahroni menjelaskan, hal itu merupakan salah satu upaya Adam Deni untuk menggiring opini serta meneror istrinya, Feby Belinda.
ADVERTISEMENT
“Jadi yang disampaikan [Adam Deni] itu adalah satu ucapan opini menggiring dan meneror saya kepada istri saya secara tidak langsung,” kata politikus NasDem itu.
“Dan akun instagram itu juga saya sudah cari tahu dan nanti biar pihak kepolisian yang akan menyampaikan hal-hal penyelidikan dalam laporan yang saya laporkan kemarin,” tambah Wakil Ketua Komisi III DPR itu.
Terkait dengan proses persidangan, ia menyerahkan sepenuhnya kepada para penegak hukum.
“Kalau masalah sistem pengadilan kita hormati dan yang lain-lain itu nanti bukan kami, bukan saya tapi para penegak hukum yang masing-masing akan melakukan lanjutan prosesnya apakah banding atau tidak,” ungkapnya.
“Kita menghormati putusan pengadilan waktu tanggal, 4 hari lalu ya. Jadi mungkin itu tanggapan saya terhadap informasi dari media baik dari Adam Deni maupun Ni Made selaku yang mengaku dekat dengan saya,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Adam Deni dilaporkan dengan pasal Pasal 310 KUHP dan/atau Fitnah Pasal 311 KUHP dan/atau Menyebarkan berita bohong pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Sementara itu, pemilik akun Instagram @foodstreat_sonatopastowern dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di Jalan Swasembada Timur XXII Nomor 52 RT 06/04 pada Rabu (29/6) sekitar pukul 13.00 WIB.