Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berjanji akan menuntaskan permasalahan sengketa bangunan Hotel Sultan segera mungkin.
ADVERTISEMENT
“Kami sudah berkomunikasi kepada kejaksaan, kepolisian, Sesneg, dalam hal ini termasuk pengelola GBK. Sebetulnya semuanya punya niat yang sama kita harus segera tuntaskan,” kata AHY usai rapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (25/3).
Polemik sengketa Hotel Sultan ini terjadi antara PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo dan pemerintah.
Pihak Sutowo mengeklaim, HGB Indobuildco bukan berdiri di atas HPL No. 1 Gelora, di mana sertifikat itu telah diterbitkan sejak tahun 1972 atas nama PT Indobuildco.
Dengan begitu, perusahaan masih berhak atas HGB Hotel Sultan selama 30 tahun lagi atau sampai 2053, setelah masa pengelolaan selama 50 tahun habis.
Dari sisi pemerintah, Hotel Sultan ini adalah termasuk dalam HPL 1/Gelora yang dimiliki oleh Kementerian Sekretariat Negara cq Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bunga Karno (PPKGBK). Sedangkan, Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora atas nama PT Indobuildco telah berakhir pada tanggal 3 Maret 2023 dan 3 April 2023.
Pontjo pun menggugat dan meminta ganti rugi Rp 28 triliun kepada pemerintah karena masalah sengketa tersebut.
ADVERTISEMENT
AHY pun berjanji untuk memperjuangkan aset negara ini agar bisa dikelola secara maksimal.
“Ini kan sayang kalo menjadi lahan yang telantar, lahan yang tidak produktif, tidak bisa digunakan untuk apa pun padahal sekali lagi pada posisi yang strategis punya ekonomi value yang tinggi rasa-rasanya harus segera kita bisa temukan solusinya,” katanya.