Aiman usai Kasusnya Dihentikan: Bersuara Kritis Tak Harus Berujung Proses Hukum

29 Maret 2024 23:02 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus 'Polri tidak netral dalam pemilu 2024' yang melibatkan Aiman Witjaksono. Dengan demikian, kasus Aiman resmi disetop.
ADVERTISEMENT
Aiman merespons baik SP3 kasusnya tersebut. Dia juga mengaku sudah menerima kembali handphonenya yang sempat disita oleh penyidik Polda.
"Ini handphone yang kemudian dikembalikan dari penyidik Polda Metro Jaya tentu apresiasi terhadap penyidik Polda Metro Jaya, pimpinan Polri juga pimpinan Polda," kata Aiman dalam video yang diunggah oleh Politikus Perindo yang juga merupakan eks peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun, dilihat Jumat (29/3).
Aiman menyebut, SP3 kasusnya ini pertanda baik. Bahkan untuk bersikap kritis, tidak harus melulu dihadapkan dengan proses hukum.
"Ini juga merupakan tonggak demokrasi di mana bersuara kritis tidak harus berujung kepada proses hukum dan mengawal ya untuk mengingatkan, begitu," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penghentian penyidikan itu mengacu pada aturan baru Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
"Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 78/PUU-XXI/2023, pada angka 3 yang menyatakan bahwa Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, yang telah diputuskan pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024," jelas Ade.
"Maka apabila ada yang sedang disangkakan, didakwa dan diadili dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Ayat (2) KUHP yang berbunyi: 'Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya'," tambahnya.
Dengan putusan MK itu, kata Ade, sangkaan atau dakwaan yang sebelumnya mengikat menjadi gugur dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
ADVERTISEMENT
Sekilas Kasus Aiman yang Dihentikan
Total ada enam laporan polisi yang dilayangkan terhadap Aiman Witjaksono karena pernyataannya soal Polri tidak netral dalam Pemilu 2024. Keenam laporan tersebut diterima pada 13 November 2023.
Mereka melaporkan Aiman dengan Undang-undang ITE, yakni Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) tentang Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pelaporan Aiman disebabkan pernyataannya soal Polri yang tidak netral dalam Pemilu 2024. Hal ini disampaikan melalui video di Instagram pribadinya dan kemudian dijabarkan kembali dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 11 November 2023.
Aiman mempertanyakan soal permintaan sejumlah Polres kepada KPU dan Bawaslu untuk mengintegrasikan CCTV. Ia menduga hal tersebut sebagai upaya untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.
ADVERTISEMENT