Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Aiman Witjaksono Gugat Praperadilan Polda Metro, Minta Hp Dikembalikan
6 Februari 2024 16:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima pendaftaran gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Adi Witjaksono. Jubir TPN Ganjar-Mahfud itu menggugat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, permohonan gugatan Aiman diterima dan teregistrasi dengan nomor perkara No.25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel. Perkara ini akan disidangkan hakim tunggal Delta Tama.
“PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama pemohon: H. Aiman Adi Witjaksono, S.T., M.Si. Termohon: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (6/2).
“Hari sidang pertama Senin tanggal 19 Februari 2024,” imbuh Djuyamto.
Aiman mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan ponselnya oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dia meminta agar majelis hakim menyatakan penyitaan yang dilakukan Polda Metro dinyatakan tidak sah.
Aiman meminta agar ponsel beserta akun-akun di dalamnya segera dikembalikan.
“Menetapkan dan menyatakan Penetapan Penyitaan Nomor: 3/Pen. Si/2024/Pn.Jkt.Sel, tertanggal 24 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum,” begitu petitum Aiman dalam berkas permohonan praperadilan yang disampaikan.
ADVERTISEMENT
“Menetapkan dan memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari Pemohon,” lanjut petitum tersebut.
Barang yang disita penyidik yang dimaksud Aiman dalam gugatannya adalah:
Aiman dilaporkan karena pernyataannya soal Polri tidak netral dalam pemilu 2024. Keenam laporan tersebut diterima pada 13 November 2023.
Pernyataannya itu soal Polri yang tidak netral dalam pemilu 2024. Hal ini disampaikan Aiman melalui video di Instagram pribadinya dan kemudian dijabarkan kembali dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/11).
ADVERTISEMENT
Aiman mempertanyakan soal permintaan sejumlah Polres kepada KPU dan Bawaslu untuk mengintegrasikan CCTV. Ia menduga hal tersebut sebagai upaya untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.
Laporan ini sudah masuk tahap penyidikan. Aiman pun sudah diperiksa. Ponsel Aiman Witjaksono disita setelah ia rampung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (26/1) malam.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tindakan penyitaan itu sudah sesuai dengan prosedur yakni izin pengadilan.
Belum ada tanggapan dari Polda Metro soal gugatan praperadilan tersebut.