Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Aipda A Juga Pernah Preteli Onderdil Kendaraan Dinas Polres Palopo
16 November 2021 17:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas bahwa Aipda A selama berdinas di Palopo tak menjalankan tugas dengan baik.
Dia kerap melanggar. Hingga, pernah beberapa menjalani sidang disiplin dan dilakukan penahanan selama 21 hari di tempat khusus.
"Dia memiliki catatan hitam selama tugas di Palopo," kata Alfian kepada kumparan, Selasa (16/11).
Alfian merinci, pada 7 Desember 2012 lalu, Aipda A terpaksa menjalani sidang disiplin karena berkata-kata kasar kepada wanita di Palopo. Dalam sidang itu, Aipda dihukum teguran tertulis.
Selanjutnya, pada 18 Oktober 2018, Aipda A terpaksa menjalani hukuman selama 21 hari dalam sel. Lantaran, dia melakukan penarikan mobil leasing pada tahun 2017. Kasus ini, tak dijelaskan rinci oleh Alfian.
ADVERTISEMENT
"Pernah ditahan juga dia," ujar dia..
Selain itu, anggota Propam Polres Palopo sempat melakukan sidak di rumah Aipda A Sidak itu bermaksud menarik peralatan kantor yang dikuasainya.
Tetapi di sana, petugas malah menemukan dan mengamankan kendaraan dinas motor trail milik Satuan Samapta merek Kawasaki KLX, dengan kondisi sudah tak layak pakai.
“Jadi motor itu, Aipda A pereteli juga bagian rem depan dan belakang hilang, as roda hilang, bahkan motor tersebut telah diganti," ujar dia.
Kemudian, anggota Propam juga berhasil menemukan 1 unit flasball senjata gas air mata bersama 2 amunisinya, 1 rompi anti peluru, 1 helm baja taktikal, 1 buah Velbed dan 7 butir amunisi SS1 Kaliber 5.56.
ADVERTISEMENT
"Untuk kendaraan dinas dan barang-barang tersebut sudah diamankan Paminal Polres Palopo,” kata dia.