Akal Bulus Muncikari Icha Jual Anak Perawan: via X, Lanjut ke Telegram hingga WA

25 September 2023 15:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi prostitusi di Spanyol. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prostitusi di Spanyol. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Muncikari berinisial FEA alias Icha (24) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana prostitusi hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
ADVERTISEMENT
Icha diduga sudah mempekerjakan 21 orang anak. Modusnya, dia menawarkan ke lelaki hidung belang via X (sebelumnya Twitter).
"Melalui Twitter (X) untuk promosi prostitusi online anak di bawah umur," Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Senin (25/9).
Di X, Icha mencantumkan nomor kontak yang bisa dihubungi. Biasanya, pelanggan prostitusi online-nya, akan menghubungi lebih lanjut via Line, Telegram, dan WhatsApp.
Kemudian dari situ disepakati soal harga hingga lokasi tempat. "Yang menentukan spot hotelnya adalah klien," ujar Ade.
Muncikari berusia 24 tahun ditangkap Polda Metro Jaya. Foto: Polda Metro Jaya

Dalami Keterlibatan Pelaku Lain

Polisi mengaku tengah mendalami adanya potensi pelaku lain di kasus prostitusi anak di bawah umur ini.
"Masih kita dalami dengan upaya lidik dan sidik terkait keterlibatan pelaku lainnya," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Icha disangka Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.