Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
AKBP Achiruddin Didakwa Bekingi Gudang Solar Ilegal, Terancam 6 Tahun Bui
18 Juli 2023 18:30 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Mantan Kabag Ops Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang perdana perkara beking gudang solar ilegal hari ini, Selasa (18/7) di Pengadilan Negeri Medan. Agendanya pembacaan dakwaan.
ADVERTISEMENT
Achiruddin disidang bersama 2 terdakwa, yaitu Edy, Direktur PT Almira Nusa Raya selaku pemilik gudang solar ilegal, dan petugas lapangannya, Parlin.
Sidang ini sedianya digelar pukul 11.00 WIB, namun tertunda hingga pukul 14.30 WIB.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum menyebut AKBP Achiruddin terbukti melanggar Undang-Undang 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
“Sebagaimana Perpres No 117 Tahun 2021 tentang pendistribusian BBM jenis tertentu, jenis solar dilakukan dengan sistem pendistribusian tertutup Pasal 18 ayat 2 menyebutkan bahwa badan usaha atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan BBM jenis tertentu dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Randi Tambunan.
“Kemudian ayat 3 menyatakan bahwa badan usaha dan atau masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 118 ayat 1 dan 2, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang mana melakukan tindak pidana melanggar ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Bunyi Pasal 55 UU Migas soal sanksi:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Randi menjelaskan, UU tentang minyak dan gas kini telah diatur dalam UU Ciptaker.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 55 ayat 9, Pasal 40 angka 9 bagian ke 4 bab 3 UU no 2 tahun 2022 tentang Ciptaker yang telah ditetapkan menjadi UU. Sesuai UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
“Atau kedua, sebagaimana diatur, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 53 angka 8, Pasal 40 paragraf 5 bagian ke IV bab 3 UU No 2 tahun 2022 Ciptaker juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” tuturnya.
Pasal 53 ayat 8 dan pasal 40 paragraf 5 UU Ciptaker menyatakan bahwa:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Sebelumnya AKBP Achiruddin telah ditetapkan sebagai tersangka gudang solar ilegal yang ada di dekat rumahnya, Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.
AKBP Achiruddin berperan sebagai pengawas dalam kegiatan operasional gudang solar ilegal milik PT Almira NR. Dia diduga menerima upah sebesar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta atas pengawasan gudang tersebut.
ADVERTISEMENT
Nama Achiruddin mencuat setelah muncul video duel Aditya Hasibuan melawan Ken Admiral bulan April 2023. Achiruddin dinilai melakukan pembiaran peristiwa duel yang terjadi pada Desember 2022 itu.
Video tersebut berbuntut panjang. Mulai dari munculnya dugaan kepemilikan gudang solar hingga pemblokiran rekening AKBP Achiruddin oleh PPATK.