AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Bui di Kasus Gudang Solar Ilegal

18 September 2023 17:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan (tengah) berjalan menuju gedung Bid Propam saat akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sumatera Utara, Medan, Selasa (2/5/2023). Foto: Fransisco Carolio/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan (tengah) berjalan menuju gedung Bid Propam saat akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sumatera Utara, Medan, Selasa (2/5/2023). Foto: Fransisco Carolio/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut 6 tahun penjara dalam kasus gudang solar ilegal di dekat rumahnya di Medan Helvetia, Kota Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ayah dari Aditya Hasibuan itu terbukti melakukan tindakan pidana penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi.
ADVERTISEMENT
“Menjatuhkan pidana terhadap Achiruddin dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum Randi Tambunan di PN Medan pada Senin (18/9).
Selain pidana penjara, AKBP Achiruddin juga dibebankan untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp 50 juta. Jika tidak bayarkan akan digantikan kurungan penjara selama 3 bulan.
Adapun hal yang memberatkan AKBP Achiruddin adalah terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi dan merupakan seorang polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat.
Dalam kasus ini, AKBP Achiruddin dinilai melanggar Pasal 55 angka IX pasal 40 bagian ke IV bab 3 UU no 2 tahun 2022 tentang Ciptaker jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
AKBP Achiruddin ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus gudang solar ilegal yang ada di dekat rumahnya, Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.
ADVERTISEMENT
AKBP Achiruddin berperan sebagai pengawas dalam kegiatan operasional gudang solar ilegal milik PT Almira NR. Dia diduga menerima upah sebesar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta atas pengawasan gudang tersebut.