Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
AKBP Achiruddin Dkk Timbun Solar saat Langka, Ambil dari SPBU
18 Juli 2023 19:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang dakwaan terkait perkara gudang solar ilegal yang menyeret mantan Kabag Ops Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan , pada Selasa (18/7). Dalam persidangan, sejumlah fakta baru terungkap.
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum mengatakan bahwa gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya yang diawasi oleh AKBP Achiruddin sudah berjalan sejak tahun 2018.
“Bahwa terdakwa Achiruddin bersama saksi, Edy dan Parlin, penuntutan terpisah, pada hari yang tidak dapat diingat lagi sejak tahun 2018 sampai April 2023, setidak-tidaknya bertempat di Jalan Guru Sinumba, dalam satu tempat dalam hukum Pengadilan Negeri Medan melakukan kegiatan usaha ilir tanpa perizinan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Randi Tambunan, saat pembacaan dakwaan.
Selain itu, Randi juga menjelaskan sistem operasional gudang solar ilegal itu. Katanya, sumber bahan bakar solar di gudang itu adalah sejumlah SPBU yang ada di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
“Dan selanjutnya, BBM bersubsidi tersebut dibawa ke gudang penyimpanan yang berada di Jalan Karya Dalam (Medan Helvetia), dilakukan pembongkaran dan pemindahan BBM jenis solar tersebut, dengan volume 16 ton untuk disimpan beberapa lama,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
“Di situasi kelangkaan bahan bakar dengan harga relatif tinggi, terdakwa melakukan penjualan kembali kepada konsumen dengan harga di atas subsidi yang ditetapkan pemerintah, dengan rata-rata keuntungan Rp 300 per liter,” jelasnya.
Atas perbuatannya, AKBP Achiruddin didakwa Pasal 55 ayat 9, Pasal 40 angka 9 bagian ke 4 bab 3 UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Ciptaker jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 53 angka 8, Pasal 40 paragraf 5 bagian ke IV bab 3 UU Nomor 2 tahun 2022 Ciptaker jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ia terancam 6 tahun penjara.
Pasal 53 ayat 8 dan pasal 40 paragraf 5 UU Ciptaker menyatakan bahwa:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar
ADVERTISEMENT
Sebelumnya AKBP Achiruddin telah ditetapkan sebagai tersangka gudang solar ilegal yang ada di dekat rumahnya, Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.
AKBP Achiruddin berperan sebagai pengawas dalam kegiatan operasional gudang solar ilegal milik PT Almira NR. Dia diduga menerima upah sebesar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta atas pengawasan gudang tersebut.