AKBP Achiruddin Hasibuan Kembali Jadi Tersangka, Kini Kasus TPPU

23 Juni 2023 16:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan (tengah) berjalan menuju gedung Bid Propam saat akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sumatera Utara, Medan, Selasa (2/5/2023). Foto: Fransisco Carolio/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan (tengah) berjalan menuju gedung Bid Propam saat akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sumatera Utara, Medan, Selasa (2/5/2023). Foto: Fransisco Carolio/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
AKBP Achiruddin Hasibuan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
ADVERTISEMENT
“Iya, sudah (tersangka), kasus gratifikasi dan TPPU,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Jumat (23/6).
Kata Hadi, bahkan berkas kedua perkara itu telah diserahkan ke Kejaksaan.
“Gratifikasi dan TPPU itu sudah dikirim ke JPU tanggal 12 Juni yang lalu. Saat ini, kita menunggu hasil penelitian berkas dari jaksa,” kata Hadi.
Meski begitu, Hadi menyebut pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap aset-aset Achiruddin.
“Tentu (asetnya) itu bagian dari penyidikan kita. Pastinya penyidik melakukan sesuai dengan mekanisme penyidikan. Mana aset yang dilakukan penyitaan terkait dengan tindakan yang terjadi,” tuturnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir rekening AKBP Achiruddin dan anaknya, Aditya Hasibuan.
Dengan status tersangka yang baru ini, artinya AKBP Achiruddin kini telah menyandang 4 status tersangka, yaitu tersangka kasus pembiaran penganiayaan, kasus keterlibatan atas gudang solar ilegal, gratifikasi dan TPPU.
ADVERTISEMENT
Nama Achiruddin mencuat setelah muncul video duel anaknya Aditya Hasibuan melawan Ken Admiral bulan April 2023 lalu. Achiruddin dinilai melakukan pembiaran peristiwa duel yang terjadi pada Desember 2022 itu.
Hal tersebut berbuntut panjang. Mulai dari munculnya dugaan kepemilikan gudang solar hingga pemblokiran rekening AKBP Achiruddin oleh PPATK.