Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Akhir Kisah Kasus Suami Siram Air Keras ke Anak-Istri hingga Tewas
31 Desember 2022 8:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Rizal merupakan suami siri korban berinisial SS (31). Saat menikah siri dengan pelaku pada Juli 2022 korban telah memiliki seorang anak berusia 1 tahun, KM, dari pernikahan sebelumnya.
SS tewas setelah disiram air keras oleh Rizal. Peristiwa itu terjadi pada 26 Desember 2022 siang di rumah kontrakan meraka.
"Pada saat sedang duduk, mereka tiba-tiba cekcok ribut dan akhirnya berdiri berdua. Nah, karena akhirnya terjadi keributan, dengan spontan saudara Rizal mengambil air keras dan menyiram ke wajah dan tangan diri saudara SS," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce, saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/12).
Cipratan tersebut mengenai KM yang sedang tidur di bawah.
"Sehingga saat itu dengan melihat luka SS dan KM yang menangis Rizal melarikan diri," kata Pasma.
ADVERTISEMENT
Diketahui Tetangga
Teriakan yang terjadi di rumah tersebut membuat tetangga mengetahui peristiwa itu. Mereka membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.
Pihak rumah sakit lalu menyatakan KM meninggal dunia sekitar pukul 20.00 WIB. Sejam berselang SS mengembuskan napas terakhirnya.
Karena Cemburu
Usai ditangkap polisi, Rizal diperiksa penyidik. Dalam pemeriksaan itu ia mengaku tega menyiram korban lantaran cemburu. Ia menduga istrinya menjalin hubungan dengan mantan suami.
"Adapun yang menjadi motif yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena motif cemburu (pelaku) dengan korban SS yang masih berhubungan dengan mantan suaminya," terang Pasma.
Hal itu membuat ia gelap mata. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat panggilan dan menjual alat pembersih kaca itu tega menyiram korban dengan air keras.
ADVERTISEMENT
"Air keras ini digunakan AZ untuk mencampur sebagai bahan pembersih kaca yang memang yang bersangkutan di samping sebagai tukang pijat panggilan juga menjual alat pembersih kaca. Sehingga bahan-bahan tersebut ada di rumah kontrakannya," ungkap Pasma.
Terancam 15 Tahun Bui
Atas perbuatannya, Rizal terancam pidana hingga 15 tahun penjara. Rizal dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Ancamannya 15 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce dalam jumpa pers, Jumat (30/12).