Akhir Pelarian WN Australia yang Ludahi Imam Masjid, Diciduk di Soetta

30 April 2023 7:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WN Australia bernama Brenton Craig Abbas Abdullah (43) yang meludahi seseorang di Masjid Al-Muhajir Bandung, ditangkap di Tempat Pemeriksaa Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta saat hendak meninggalkan Indonesia, Jumat (28/4/2023). Foto: Dok. Imigrasi
zoom-in-whitePerbesar
WN Australia bernama Brenton Craig Abbas Abdullah (43) yang meludahi seseorang di Masjid Al-Muhajir Bandung, ditangkap di Tempat Pemeriksaa Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta saat hendak meninggalkan Indonesia, Jumat (28/4/2023). Foto: Dok. Imigrasi
ADVERTISEMENT
WN Australia bernama Brenton Craig Abbas Abdullah viral karena rekaman CCTV yang menunjukkan dirinya meludahi Imam Masjid Al-Muhajir Bandung, M. Basri Anwar, viral. Polisi pun mencari keberadaannya dan sudah menangkapnya.
ADVERTISEMENT

WN Australia Sempat Kabur dari Tempatnya Menginap

Brenton kabur dari tempatnya menginap usai meludahi imam masjid. Penginapan yang ditempati oleh pelaku berhadapan dengan masjid.
Pengelola Guest House Pringgodani, Sutino, menyebut pelaku memesan kamar hotel menggunakan aplikasi online dan check in pada Kamis (27/4) sekitar pukul 12.30 WIB.
Pelaku check out pada Jumat (28/4) sekitar pukul 09.00 WIB atau berjarak sekitar tiga jam usai peristiwa meludahi Basri yang terjadi sekitar pukul 06.00 WIB.
"Dia menginap di Pringgodani, satu orang," kata dia kepada wartawan.

WN Australia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengungkapkan Brenton akhirnya diamankan polisi.
Pelaku ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) ketika hendak pulang ke negaranya.
"Yang bersangkutan ternyata sudah mau berangkat atau pulang ke negaranya sehingga kami langsung berkoordinasi untuk dilakukan penundaan sementara yang bersangkutan agar bisa kita amankan terlebih dahulu untuk kita mintai keterangan di Polrestabes," kata dia.
ADVERTISEMENT
Budi menambahkan, Brenton hendak pulang ke negaranya karena visa tinggalnya di Indonesia sudah habis hari ini. Selama tinggal di Indonesia, pelaku memakai visa turis untuk berwisata.

Terancam Dideportasi dan Ditangkal Masuk RI

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Arief Hazairin Satoto, mengatakan Brenton terancam dideportasi.
"Pihak imigrasi dengan tegas akan melakukan tindakan administrasi berupa deportasi dan penangkalan apabila WNA Australia tersebut terbukti melakukan perbuatan tak terpuji tersebut," kata Satoto.
Saat diamankan, Abdullah hendak pulang ke negaranya dengan menggunakan maskapai Qantas Airways nomor penerbangan QF 40 tujuan Melbourne.

Jadi Tersangka dan Terancam 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Setelah diperiksa, polisi menaikkan status Brenton sebagai tersangka. Peningkatan status itu dipastikan oleh polisi dengan didasarkan atas pemeriksaan saksi dan barang bukti yang telah dilakukan.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, ke depan Brenton akan dimintai keterangan dengan statusnya sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Brenton disangkakan Pasal 335 dan 315 KUHP yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.
Ia terancam hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Namun, belum ada kepastian apakah Brenton akan ditahan atau tidak.