Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kasus gugatan secara perdata yang dilayangkan oleh Deden kepada ayah kandungnya yakni R.E Koswara berakhir damai. Hal tersebut dipastikan dalam sidang dengan agenda mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (10/2).
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar, bersyukur perkara itu dapat berakhir dengan damai di antara penggugat dan tergugat. Dia berharap tak ada lagi perkara serupa ke depannya. Adapun soal perdamaian itu nantinya bakal diputuskan melalui keputusan majelis hakim.
"Kami bersyukur perkara ini berakhir damai. Hubungan keluarga besar pak Koswara dipulihkan kembali sehingga berakhir dengan suka cita dan kebahagiaan," kata dia kepada wartawan.
Ketika memasuki area pengadilan, Koswara dan Deden memang terlihat mesra. Deden mendorong kursi roda yang digunakan oleh ayahnya. Bahkan, ketika memasuki ruangan mediasi, keduanya terlihat berpelukan sambil saling meneteskan air mata.
Bobby menambahkan, perdamaian itu bisa terjadi berkat dukungan dari berbagai pihak. Dia pun menyebut nama anggota DPR RI dari Golkar, Dedi Mulyadi. Dedi dinilai melakukan advokasi dan memberikan energi positif hingga perkara itu bisa berakhir damai tanpa persyaratan apa pun.
ADVERTISEMENT
"Kami berterima kasih untuk semua pihak yang terlibat membantu kasus ini berakhir damai, termasuk teman wartawan, tokoh masyarakat dan kehadiran Bapak Dedi Mulyadi anggota DPR. Alhamdulillah kasus ini bisa berakhir damai tanpa syarat," ucap dia.
Sementara itu, Deden mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah membantu agar perkara itu bisa berakhir damai. Dia mengaku menyesal dan kembali menegaskan begitu menyayangi orang tuanya.
"Saya berterima kasih pada semua pihak yang membantu mengakhiri perkara ini hingga berakhir damai. Saya menyesal, saya sayang sama orangtua dan ingin menyayangi dan menikmati waktu-waktu bersama orangtua," kata Deden.
Hamidah, anak Kosawa yang lain, bersyukur akhirnya kasus ini berujung damai. Hamidah mengatakan perkara perdata gugatan Deden tidak bisa dicabut karena sudah masuk materi persidangan. Nantinya, hakim yang membacakan bahwa kasus ini sudah damai.
ADVERTISEMENT
"Sudah damai alhamdulillah, semuanya bersatu kembali, sudah dipulihkan kembali, terima kasih kepada rekan-rekan semua, untuk seluruhnya teman-teman yang telah men-support kami, sekali lagi saya terima kasih," kata Hamidah.
"Bukan dicabut (gugatan), tapi damai," kata Hamidah menambahkan.
Latar Belakang Kasus
Gugatan ini bermula ketika tanah seluas 3 ribu meter milik Koswara sebagiannya disewa oleh Deden untuk dijadikan toko. Namun, tanah itu diputuskan Koswara tak lagi disewakan dan akan dijual. Nantinya, hasil penjualan tanah bakal dibagi pada para ahli waris.
Koswara mengaku sudah berbicara kepada Deden soal keputusan menjual tanah itu, tapi mendapat penolakan. Deden meminta Koswara membayar uang senilai Rp 3 miliar apabila Deden diputuskan pindah dari toko tersebut. Selain itu, mereka meminta agar membayar uang materil senilai Rp 20 juta dan imateril senilai Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT