Akhirnya! MA Putuskan Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah

5 Januari 2023 17:07 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Kantor First Travel. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor First Travel. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada jemaah. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali nomor 365 PK/Pid.Sus/2022.
ADVERTISEMENT
Perkara tersebut diadili oleh Sunarto selaku ketua majelis serta Jupriyadi dan Yohanes Priyana selaku hakim anggota. Putusan dibacakan pada 23 Mei 2022.
Putusan tersebut berdasarkan permohonan yang diajukan oleh dua terpidana dalam kasus tersebut, yakni eks bos First Travel: Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.
Dalam gugatannya, keduanya menggugat besaran vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan sebelumnya yakni 20 tahun penjara untuk Andika dan 18 tahun untuk Anniesa. Kemudian soal barang bukti yang disita oleh negara.
Namun dalam putusannya, majelis hakim memutuskan hanya mengubah putusan terkait dengan nasib barang bukti yang disita oleh negara tersebut, dikembalikan untuk korban. Sementara untuk besaran vonis pidana tetap.
Keduanya tetap terbukti bersalah sebagaimana pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Total ada 820 bukti yang diputus dalam vonis tersebut. Ada yang dikembalikan kepada korban, disita negara dan juga dikembalikan kepada agen.
Apa pertimbangan hakim?
"Pertimbangan pada pokoknya mengenai penentuan status barang bukti, Majelis PK tidak sependapat dengan putusan Judex Juris tentang sebagian dan barang bukti berupa uang dalam rekening bank maupun aset-aset yang bernilai ekonomis tersebut dirampas untuk Negara," kata jubir MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Kamis (5/1).
"Oleh karena dalam perkara in casu tidak terdapat hak-hak Negara yang dirugikan, akan tetapi oleh karena barang-barang bukti yang akan disebutkan dalam amar putusan ini berasal dan calon jemaah umrah, maka sesuai Pasal 194 ayat (1) KUHAP harus dikembalikan kepada orang yang paling berhak terhadap barang bukti tersebut yaitu para calon jemaah umrah yang telah membayar kepada PT. First Travel maupun rekanan-rekanan yang belum dibayar hak-haknya oleh Para Pemohon PK melalui PT. First Travel, yang mekanisme pembayarannya diserahkan kepada pihak eksekutor," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat konferensi pers tentang putusan PK Baiq Nuril. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Kasus First Travel

Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan merupakan dua dari tiga terpidana dalam kasus penipuan perjalanan haji First Travel. Dalam pengadilan tingkat pertama, Andika dan Anniesa divonis 20 tahun dan 18 tahun penjara. Sementara Kiki Hasibuan, dihukum 15 tahun penjara.
Dalam putusan di Pengadilan Negeri Depok tersebut pula, harta milik agen perjalanan umrah itu disita untuk negara. Putusan itu kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Bandung pada tingkat banding dan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.
Kini, dengan adanya putusan PK, maka aset yang disita oleh negara dari First Travel dikembalikan kepada jemaah yang berhak.