Akhyar-Salman Akhirnya Gugat Hasil Pilkada Medan ke MK

19 Desember 2020 2:02 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut satu Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mengikuti debat publik perdana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (7/11). Foto: Adiva Niki/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut satu Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mengikuti debat publik perdana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (7/11). Foto: Adiva Niki/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Paslon 01 Pilkada Kota Medan, Akhyar Nasution dan Salman Al-Farisi, tidak menerima hasil kekalahan dari paslon 02 Bobby Nasution dan Aulia Rachman. Mereka akhirnya mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (18/12).
ADVERTISEMENT
Dari selebaran yang diterima wartawan, tercatat nomor laporan gugatan: 174/PAN.ONLINE/2020 dengan pemohon Ir H Akhyar Nasution MSi dan H Salman Al-Farisi Lc MA, serta Juneddi TM Tampubolon SH selaku kuasa pemohon.
Wakil ketua tim pemenangan Akhyar-Salman, Gelmok Samosir, membenarkan gugatan tersebut.
"Ya (benar) barusan didaftarkan ke MK," ujar Gelmok saat dikonfirmasi.
Selebaran gugatan Tim Akhyar-Salman ke Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok. Istimewa
Namun Gelmok belum merinci, pelanggaran dan kecurangan Pilkada yang disengketakan di MK. Dia berharap gugatan ini diproses dan diterima MK.
"Bisa saja dibatalkan kemenangan Bobby-Aulia. Bisa juga dilakukan pemungutan suara ulang, tergantung di MK,” ujar Gelmok.
Dari hasil rekapitulasi KPU Medan, Selasa (15/12), Bobby-Aulia unggul dari Akhyar-Salman, dengan memperoleh 393.327 suara atau 53,45 persen. Sedangkan Akhyar-Salman memperoleh 342.580 suara atau 46,55%.
ADVERTISEMENT
Usai rekapitulasi, tim Akhyar-Salman, yang saat itu diwakili Gelmok, menolak hasil rekapitulasi karena banyaknya kejanggalan.
“Kami merasa ada kejanggalan yang terjadi. Maka kami berkesimpulan tidak akan menandatangani berita acara sebagai bentuk penghargaan suara rakyat yang memilih kami," ujar Gelmok.
Calon Wali Kota Medan nomor urut 1 Akhyar Nasution (kiri) bersama istri Nurul Khairani (kanan) menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kota Medan di TPS 22 Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (9/12). Foto: Rony Muharrman/ANTARA FOTO
Gelmok mengatakan, kejanggalan terjadi sejak tahapan Pilkada dimulai hingga pemungutan suara pada 9 Desember 2020.
"Menurut hemat kita tidak sesuai norma, tidak sesuai dengan norma pemilu dan pilkada. Kami, siap menang dan kalah. Tapi kami menilai ada sesuatu di luar kendali kami, di luar norma, kepatutan dan itu norma tadi," ucapnya.
Gelmok mencontohkan bentuk kejanggalan terjadi di Kecamatan Medan Belawan. Tim Akhyar-Salman menemukan ada 8 TPS yang pemilihnya berasal dari luar domisilinya.
ADVERTISEMENT
“Ada beberapa KTP tidak penduduk Belawan. Artinya itu diambil dari daftar pemilih tambahan (DPTB). DPTB di Pilkada Kota Medan sampai 30 ribuan. Kami merasa jangan-jangan di antaranya itu, hal yang sama terjadi,” ujar Gelmok.
Calon Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama istrinya menggunakan hak pilihnya di TPS Setia Budi, Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Gelmok dan timnya pun telah meminta KPU Medan membuka adanya pelanggaran tersebut, namun ditolak.
“Kita tadi minta supaya dibuka, KPU tidak mau, penyelenggara tidak bersedia dengan alasan kotak suara tidak di sini. Itu memperkuat sikap kita, karena belum clear, karena itu kami tidak menandatangani berita acara," terangnya.
Kejanggalan lain, kata Gelmok, yakni banyaknya formulir C6 atau undangan pencoblosan yang tidak disalurkan ke masyarakat. Bahkan menurut Gelmok, jumlahnya ada ratusan.
“Itu di Medan Timur, terjadinya penumpukan di suatu tempat ada ratusan bahkan sampai 400 C6. Laporan sudah diserahkan ke Bawaslu. Ada banyaklah sesuatu yang sistematis, seolah tahu di mana pendukung 01,” ucapnya.
ADVERTISEMENT