Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Calon Wali Kota Medan nomor 1 Akhyar Nasution-Salman Al Farisi tidak menerima kekalahan dari lawannya, Bobby Nasution-Aulia Rachman. Mereka lalu menggugat hasil Pilkada Medan ke Mahkamah Konstitusi, pada Jumat 18 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
Gugatan kubu Akhyar-Salman sudah diregistrasi dan masuk dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Rencananya pada Rabu (27/1) akan mulai disidangkan di MK.
Terkait proses gugatan, Akhyar Nasution berharap berjalan dengan lancar. "Jalan saja, jalan saja,”ujarnya, kepada wartawan, Jumat (22/1)
Ditanya apakah dia optimistis gugatannya diterima MK, Akhyar tidak mau berandai-andai. Dia menyerahkan keputusan ke MK.
“Wallahualam lah, aku enggak ngertilah, enggak urusanku lagi. Karena dunia ini bukan milikku, ya kan,” ujarnya.
Dia juga enggan membahas peluangnya menang di MK. “Enggak tahu aku, aku bukan hakim MK, ya,” ujarnya.
Sebelumnya dari hasil rekapitulasi KPU Medan, Selasa 15 Desember 2020, Bobby-Aulia unggul dari Akhyar-Salman, dengan memperoleh 393.327 suara atau 53,45 persen. Sedangkan Akhyar-Salman memperoleh 342.580 suara atau 46,55%.
ADVERTISEMENT
Usai rekapitulasi, tim Akhyar-Salman, yang saat itu diwakili Gelmok, wakil ketua tim pemenangan, menolak hasil rekapitulasi karena banyaknya kejanggalan.
“Kami merasa ada kejanggalan yang terjadi. Maka kami berkesimpulan tidak akan menandatangani berita acara sebagai bentuk penghargaan suara rakyat yang memilih kami," ujar Gelmok.
Lalu pada, Jum’at 18 Desember 2020 kubu Akhyar mengajukan gugatan MK dengan nomor laporan gugatan:
174/PAN.ONLINE/2020 dengan pemohon Ir H Akhyar Nasution MSi dan H Salman Al-Farisi Lc MA, serta Juneddi TM Tampubolon SH selaku kuasa pemohon.