Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Akil Mochtar Berencana Meminta Pengampunan Presiden
3 Oktober 2017 20:00 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) divonis seumur hidup. Dia dipidana atas kasus korupsi dalam suap sengketa Pilkada di MK. Kini hari-harinya dihabiskan di Lapas Sukamiskin, Bandung.
ADVERTISEMENT
Akil yang 18 Oktober mendatang berusia 57 tahun ini masih berharap bisa bebas. Mantan politikus Golkar ini berencana melakukan berbagai upaya hukum.
"Ya kita nanti akan ajukan PK, Grasi, sambil berdoa. Doa itu ikhtiar juga," ujar Akil saat ditemui kumparan (kumparan.com) di Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa (3/10).
PK adalah peninjauan kembali kasus hukumnya, sedang grasi meminta pengampunan presiden. Namun Akil tak merinci kapan upaya hukum ini akan dia lakukan. Akil sendiri ditahan di Sukamiskin sejak 2015 lalu.
Selama ini dia menghabiskan waktu dengan beribadah dan berolahraga. Dia juga menulis untuk majalah para napi, dan juga membentuk band di Lapas.
"Mendengar atau membaca Al Quran, itu untuk menghilangkan pikiran yang tadi itu, bahasa anak muda galau. Aduh gua udah bosen ni, tapi masih lama, bagi yang lama, kalau saya seumur hidup nggak ada batas waktu. Tentu dalam menghadapi problem saya, saya berikhtiar itu," terang Akil.
ADVERTISEMENT
Akil ditangkap KPK pada tahun 2013 lantaran hadiah dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa Pilkada di MK. Ia divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kini, ia mengaku hanya pasrah dengan keadaan tersebut. Ia mengatakan menerima jika memang hal tersebut merupakan garisan hidupnya yang diberikan Tuhan.