AKP Irfan Widyanto Jalani Vonis Kasus Yosua: Keluarga Hadir, Tangisan Pecah

24 Februari 2023 11:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosus, Irfan Widyanto menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosus, Irfan Widyanto menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Peraih lulusan Akpol terbaik, Adhi Makayasa 2010, AKP Irfan Widyanto, menjalani sidang vonis perkara obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Jumat (24/2).
ADVERTISEMENT
Ketika memasuki ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Irfan langsung menghampiri keluarganya yang sudah menunggu di kursi pengunjung.
Tangis Ibu, Ayah, dan Istri Irfan pun langsung pecah ketika Irfan tiba. Meski terhalang pagar pembatas, mereka tetap berpelukan satu per satu.
Irfan Widyanto menemui keluarganya di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2). Foto: Haya Syahira/kumparan
Irfan terlihat menenangkan kedua orang tuanya dengan mengelus punggung mereka. Sedangkan ibunya menangis terisak di pelukan Irfan. Di sebelah kedua orang tua Irfan, terlihat istrinya sedang menggendong sang anak.
Setelah itu Irfan kembali duduk ke kursi terdakwa, telah terlihat siap menantikan vonis yang akan dibacakan oleh hakim. Pihak keluarga pun kembali duduk di kursi pengunjung sidang. Kini emosi kedua orang tuanya sudah mereda.
Irfan Widyanto menemui keluarganya di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2). Foto: Haya Syahira/kumparan
Dalam kasusnya, Irfan terlibat dalam upaya obstruction of justice karena mengamankan CCTV yang merupakan salah satu barang bukti kasus pembunuhan Yosua. Berujung pada rusaknya barang bukti.
ADVERTISEMENT
Irfan pun dituntut 1 tahun penjara dengan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Irfan mendapatkan keringanan tuntutan dari jaksa, karena statusnya sebagai polisi berprestasi.
Irfan Widyanto menemui keluarganya di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2). Foto: Haya Syahira/kumparan
“Terdakwa pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akpol terbaik tahun 2010 sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” tutur Jaksa saat membacakan tuntutannya untuk Irfan beberapa waktu lalu.