Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Gerakan Anti Radikalisme (GAR ) Institut Teknologi Bandung (ITB) beberapa hari terakhir menjadi perbincangan setelah melaporkan Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN ).
ADVERTISEMENT
Pada awalnya, GAR ITB menuduh Din Syamsuddin atas pernyataan berbau radikalisme sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN) setelah mengamati sepak terjang eks Ketua Umum PP Muhammadiyah itu selama setahun terakhir. Isu radikal ini telah disinggung dalam surat laporan GAR ITB ke KASN.
Laporan itu dilayangkan GAR ke KASN dua kali, yakni pada Oktober 2020 dan Januari 2021. Berbagai bukti tindakan Din yang dinilai GAR radikal juga dilampirkan dalam laporan tersebut.
Mengapa GAR ITB melaporkan temuan ini ke KASN? Karena saat ini, Din masih tercatat sebagai ASN, tepatnya dosen FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Juru bicara GAR Shinta Madesari mengungkapkan, Din dengan statusnya yang masih ASN dan dosen, tidak pantas mengambil langkah politik. Apalagi sebagai deklarator KAMI yang dianggap oposisi pemerintah.
ADVERTISEMENT
Apa yang mendasari GAR ITB melaporkan Din Syamsuddin?
Sedikitnya ada enam persoalan yang menjadi dasar GAR ITB melaporkan Din ke KASN terkait radikalisme. Enam poin itu juga ada di beleid laporan GAR ke KASN.
ADVERTISEMENT
Tuai Kritik dan Ramai-ramai Pasang Badan untuk Din
Pelaporan GAR ITB soal tudingan Din radikal ini pun menuai banyak kritikan. Banyak tokoh sampai 'pasang badan' dan membela Din. Mereka menilai salah menyematkan stigma radikal pada Din, yang justru selama ini menentang keras paham radikalisme.
Seperti Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, yang menyebut tuduhan terhadap Din sebagai fitnah keji.
"Ini adalah tuduhan dan fitnah keji yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada seorang tokoh dan pemimpin muslim penting tingkat dunia yang sangat dihormati karena dalam waktu yang panjang telah mempromosikan Wasatiyatul Islam atau Islam Moderat di berbagai forum dunia," kata Sudarnoto.
Kemudian Ketua PBNU KH Marsudi Syuhud yang menyebut tudingan Din radikal tidak jelas dan GAR ITB diminta memberikan bukti konkret agar tidak fitnah.
ADVERTISEMENT
"Tuduhan radikalisme terhadap tokoh Din Syamsuddin oleh pihak tertentu sampai detik ini saya belum bisa menemukan contoh konkret yang menggambarkan beliau adalah seorang yang radikal dalam bahasa lain 'Tathoruf ' sebagaimana gambaran pikiran kita ketika di arahkan kepada sebuah kelompok yang 'distempel' radikal pada umumnya," kata Marsudi.
Senada, Prof Azyumardi Azra juga menilai laporan yang dibuat oleh GAR ITB itu tidak jelas. Padahal, ia melihat Din telah memberikan banyak kontribusi tidak hanya pada UIN Jakarta, tapi juga kepada Muhammadiyah negara dengan mensosialisasikan pentingnya dialog dan perdamaian dalam membangun peradaban dunia yang lebih adil.
"Adalah absurd, tidak masuk akal jika Prof Din Syamsuddin dilaporkan sebagai radikal. Kelompok yang mengatasnamakan Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB yang melaporkan Din kepada Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) sebagai radikal, anti-Pancasila dan anti-NKRI jelas mengada-ada," kata Azyumardi.
ADVERTISEMENT
GAR ITB Luruskan Pelaporan Din Bukan karena Radikal
GAR ITB kemudian meluruskan pelaporan terhadap Din ke KASN bukanlah terkait radikalisme, melainkan pelanggaran kode etik sebagai ASN. Sebab, selain masih jadi dosen FISIP UIN Jakarta, Din juga tercatat sebagai anggota Majelis Wali Amanat (MWA) ITB dari kalangan masyarakat periode 2019-2024.
"ASN yang berpolitik sebenarnya, karena itu kan secara UU dilarang. Ada aturan tidak boleh ASN untuk berpolitik, ada undang-undangnya, jadi isu yang kemarin kemudian melebar. Saya nonton di TV, dari PT Muhammadiyah, ya, dia benar benar salah, dia tidak membaca surat yang dikirim GAR ke KASN, jadi dia bilang GAR menuduh Din Syamsuddin radikal, tidak ada," ujar anggota GAR ITB, Nelson Napitupulu.
ADVERTISEMENT
Berpolitik yang dimaksud Nelson adalah Din menjabat sebagai Presidium KAMI, dan ikut menghadiri deklarasinya di Tugu Proklamasi. KAMI yang diikuti Din ini dinilai telah berseberangan dengan pemerintah.
"Kan ada mendirikan KAMI, menentang pemerintah, itu kan tidak boleh, ada UU-nya, sebagai ASN. Kalau dia sebagai profesional non-ASN, ya, boleh boleh saja. Kedua, dia adalah MWA ITB. Ini kenapa dia yang diprotes, disampaikan pengaduan, karena menyangkut ITB, kan GAR ini ITB centre, jadi memperterang hal-hal yang terjadi di ITB, Din Syamsuddin itu MWA ITB," ungkap Nelson.
Secara tegas, Nelson menyebut GAR tidak pernah melaporkan Din atas tudingan radikalisme. Dia meminta publik melihat sosok Din sebagai ASN yang tak boleh berpolitik.
Gagal Total
Merespons berbagai tudingan yang dialamatkan kepada Din Syamsuddin, pemerintah memastikan tidak bakal menindaklanjuti. Pemerintah juga keberatan jika Din disebut radikal.
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pemerintah tidak pernah menganggap Din sebagai sosok yang radikal, melainkan kritis.
"Pemerintah tidak pernah menganggap Din Syamsuddin radikal atau penganut radikalisme. Pak Din itu pengusung moderasi beragama (Wasathiyyah Islam) yang juga diusung oleh Pemerintah. Dia juga penguat sikap Muhammadiyah bahwa Indonesia adalah "Darul Ahdi Wassyahadah". Beliau kritis, bukan radikalis," kata Mahfud dikutip dalam akun Twitternya.
Mahfud memastikan bahwa pemerintah tidak akan pernah menangkap siapa pun yang mengkritisi pemerintah. Pemerintah, kata Mahfud, justru senang terhadap orang atau kelompok yang menyampaikan kritik secara terbuka.
"Dia (Din Syamsuddin) sebagai orang yang banyak kritis terhadap pemerintah, kita senang, karena pemerintah itu senang terhadap orang kritik, pemerintah insyaallah tidak akan pernah menangkap orang kritis," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Mahfud mengungkapkan ada beberapa orang yang menemui MenPANRB Tjahjo Kumolo dan menyampaikan masalah terkait Din. Namun, ia memastikan pemerintah tak akan memproses laporan tersebut.
KASN Tidak Temukan Bukti Pelanggaran oleh Din Syamsuddin
Selain itu, argumentasi GAR ITB seakan dimentahkan oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto. Ia menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan GAR ITB terhadap Din soal dugaan pelanggaran etik sebagai ASN yang berpolitik dan berbeda pandangan dengan pemerintah.
Agus menuturkan, hingga saat ini, KASN belum memperoleh bukti kuat yang mengindikasi Din melakukan pelanggaran seperti yang dilaporkan.
"Belum ada bukti apa pun terkait laporan dugaan pelanggaran tersebut," ujar Agus.
Agus juga memastikan pihaknya tidak pernah melontarkan pernyataan apa pun soal dugaan pelanggaran radikalisme, seperti yang dituduhkan GAR kepada Din.
ADVERTISEMENT
"Tetapi tidak ada pernyataan apa pun dari KASN yang terkait adanya pelanggaran radikalisme tersebut," kata Agus.
Saat ini, KASN telah menyerahkan proses selanjutnya kepada pihak Satgas Radikalisme Kementerian Agama. Kemenag menaungi perguruan tinggi Islam negeri, termasuk UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, tempat Din tercatat sebagai dosen.