Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Aktivis Lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits, Divonis Bebas
22 Mei 2024 15:35 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Tinggi Semarang memvonis bebas Daniel Frits. Daniel adalah aktivis lingkungan hidup yang terlibat kasus UU ITE terkait unggahan media sosial tentang pencemaran limbah tambak udang Karimunjawa.
ADVERTISEMENT
Awal Mula Kasus
Merujuk dakwaan yang dikutip dari situs pengadilan, kasus ini berawal pada 12 November 2022. Ketika itu, Daniel Frits mengunggah tulisan di akun Facebook miliknya. Isi tulisannya adalah:
“Pantai cemara, 10 November 2022 jam 14.24. 10 hari setelah di pantai ini dibersihkan oleh DLH Jepara (konon katanya dengan dana 1 M dari petambak yang diwajibkan membersihkan selama 20 hari) dan dikunjungi instansi-instansi setelah acara sosialisasi pembinaan petambak. Bagaimana menurutmu;
Cc. Najwa Shihab Mata Najwa Narasi TV Narasi Newsroom Bupati Jepara DPRD Kabupaten Jepara Dinas Perikanan Kabupaten Jepara Kementerian Kelautan dan Perikanan RI,)”.
Postingan tersebut dikomentari oleh beberapa pengguna Facebook lainnya, yakni:
Atas nama Mu'adz: “Sayangnya warga Karimunjawa dan kemujan sendiri kurang kompak untuk menolak tambak, padahal kerusakan akibat tambak sudah nyata”
ADVERTISEMENT
Atas nama Rego Kambuya: “Mungkin masyarakat banyak makan udang gratis”
Daniel kemudian membalas komentar-komentar tersebut dengan kalimat: “Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan”.
Tulisan Daniel Frits di akun Facebook miliknya tersebut dapat diakses oleh publik yang kemudian menjadi polemik. Khususnya dengan kalimat "masyarakat otak udang".
Sebab, kalimat tersebut didahului dengan postingan Pantai Cemara yang berlokasi di Desa Kemujan Kecamatan Karimunjawa Kabupaten Jepara. Sehingga sebagian warga Kecamatan Karimunjawa berpendapat kalimat tersebut ditujukan kepada masyarakat Karimunjawa.
Daniel pun kembali menulis pada postingannya tersebut. Kalimatnya adalah, "Masyarakat yang menikmati tambak seperti udang gratis , masjid, mushalla, lapangan volley dibangun duit petambak, itu persis kaya ternak udang itu sendiri.Dipakani enak, banyak dan teratur untuk dipangan. Mereka ga sadar sumber pencaharian dan diri mereka sendiri sedang dipangan. Deloki akibatnya ga lama lagi".
ADVERTISEMENT
Jaksa kemudian mendakwa Daniel Frits dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jaksa meyakini perbuatan Daniel Frits terbukti sebagaimana dakwaan. Daniel dituntut 10 bulan penjara ditambah denda Rp 5 juta.
Bagaimana dengan Vonis Hakim?
Pengadilan Negeri Jepara sepakat dengan jaksa. Hakim menilai Daniel Frits terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan.
Pada 4 April 2024, Hakim menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara. Ditambah denda Rp 5 juta.
Dibebaskan Hakim Pengadilan Tinggi Semarang
Daniel Frits kemudian mengajukan banding. Hasilnya, banding yang diajukannya dikabulkan.
"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van rechvervolging)," bunyi putusan PT Semarang dikutip dari situs Mahkamah Agung pada Rabu (22/5).
ADVERTISEMENT
Hakim menyatakan bahwa Daniel Frits terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa. Namun, perbuatan itu dinilai sebagai bentuk perjuangan lingkungan hidup.
"Menyatakan Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, akan tetapi Terdakwa tersebut terbukti sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," masih dalam putusan.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan agar hak Daniel Frits dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, untuk dipulihkan. Serta memerintahkan Daniel Frits segera dikeluarkan dari tahanan.
Putusan diketok pada 21 Mei 2024. Majelis hakim diketuai Suko Priyowidodo dengan Hakim Anggota Brwinarto dan Prim Fahrur Razi.