Alasan Bupati Jember Terima Honor Rp 70 Juta Makam Pasien Corona: Ikut Monitor

27 Agustus 2021 16:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
Bupati Jember Hendy Siswanto. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Jember Hendy Siswanto. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Bupati Jember Hendy Siswanto mendapat honor Rp 70,5 juta dari pemakaman pasien COVID-19. Hendy tidak sendiri, ada tiga pejabat lainnya di Jember yang masing-masing juga mendapat honor Rp 70,5 juta.
ADVERTISEMENT
Hendy mengatakan honor itu wajar didapat karena dia juga ikut monitoring pemakaman COVID-19 di luar jam kerja.
“Kami ikut monitor sampai malam hingga pagi. Bahkan, pelayanan sampai kami lakukan di luar jam kerja, bahkan 24 jam kami monitoring dan evaluasi, ” ujar Hendy, kepada wartawan, Jumat (27/8).
Hendy mengatakan honor yang masuk ke kantongnya itu juga untuk dibagikan lagi ke masyarakat yang membutuhkan. Khususnya, ke warga yang ekonominya terdampak karena COVID-19.
Adanya honor untuk ke kantong Bupati Hendy dan tiga pejabat lainnya di Jember itu terungkap dari beredarnya dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) BPBD Jember.
Dalam dokumen itu, disebut tiga orang lainnya selain bupati yang menerima Rp 70,5 juta untuk honor pemakaman pasien COVID-19. Mereka adalah Sekretaris Daerah Mirfano, Plt Kepala BPBD Moh Djamil, serta Kepala Bidang 2 BPBD Penta Satria.
ADVERTISEMENT
Perhitungannya adalah, berdasarkan data Satgas COVID-19 Jember selama enam bulan terakhir (Maret-Agustus 2021), total ada 705 orang yang meninggal karena COVID-19.
Tiap satu orang yang meninggal, dalam dokumen itu disebut Bupati dan tiga pejabat lainnya mendapat honor Rp 100 ribu.
Dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) BPBD Jember. Foto: Dok. Istimewa
Alhasil, karena mereka mendapat Rp 100 ribu, maka dikalikan ada 705 yang meninggal, mendapat Rp 70.500.000. Dikali empat orang, maka total anggarannya mencapai Rp 282 juta.
Menurut Hendy, honor itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jember Nomor 188.45/107/1.12/2021 tentang Petugas Pemakaman COVID-19 pada Sub Kegiatan Respons Cepat Bencana Non-Alam Epidemi/Wabah Penyakit.
Surat keputusan itu diteken Hendy pada 30 Maret 2021. Di dalam lampiran SK itu, Bupati Jember dan sejumlah pejabat lainnya masuk dalam susunan petugas pemakaman dengan fungsi pengarah dan penanggungjawab. Honor untuk mereka diambil dari APBD Jember.
ADVERTISEMENT