Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Kebiri Kimia ke Herry Wirawan Selain Pidana Mati
12 Januari 2022 9:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerkosa 13 santri di Kota Bandung, Herry Wirawan , dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Selain menuntut hukuman mati, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhi hukuman kebiri kimia kepada Herry Wirawan.
ADVERTISEMENT
Apa pertimbangan jaksa menuntut hukuman tambahan berupa kebiri kimia kepada Herry Wirawan?
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, sanksi kebiri pada Herry Wirawan merupakan upaya persiapan jika nantinya majelis hakim justru memutus pidana penjara seumur hidup atau bahkan hanya 20 tahun.
Jika begitu, hukuman kebiri masih dapat dikenakan agar Herry Wirawan tetap disanksi berat atas perbuatannya.
"Jadi kita mempersiapkan segala sesuatunya. Kalau nantinya hakim memutuskan dia (penjara) seumur hidup, berarti dia kan masih hidup dan masih bisa dikebiri karena untuk menghindari jangan sampai dia berbuat lagi dalam beberapa waktu mendatang," kata Dodi melalui sambungan telepon, Rabu (12/1).
"Kalau misalnya diputus 20 tahun tapi tidak menuntut kebiri, nanti hakim bilang enggak ada tuntutan kebiri, kan bisa saja. Nah, itu intinya. Jadi segala sesuatunya kita siapkan," lanjut dia.
Sementara, apabila nantinya Herry Wirawan diputus pidana mati, sanksi kebiri bakal dipertimbangkan terlebih dahulu, apakah akan dilakukan atau tidak. Intinya, menurut Dodi, perbuatan yang dilakukan Herry Wirawan merupakan kejahatan yang sangat serius sehingga mesti dihukum berat.
ADVERTISEMENT
Selain kebiri kimia, terdapat sanksi tambahan lainnya yang dituntut jaksa berupa kewajiban membayar uang restitusi atau ganti rugi bagi korban senilai Rp 331 juta, hingga pembekuan yayasan serta pondok pesantren yang dikelola Herry Wirawan.
Herry Wirawan menjadi perhatian publik karena memperkosa 13 santrinya yang masih di bawah umur di pondok pesantren di kawasan Cibiru, Kota Bandung. Dari perbuatan bejat Herry Wirawan, lahir sejumlah bayi yang digunakannya untuk meminta sumbangan anak yatim kepada para donatur.
Kejahatan Herry Wirawan tak hanya sampai di situ. Ia diduga menggunakan dana BOS dan Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya menjadi hak para santri. Ia juga menyuruh para santri menjadi kuli pembangunan pesantren.
Atas kasus pemerkosaan, Herry Wirawan dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT