Alasan Lukman Jadi Polisi Gadungan: Terobsesi, tapi Tinggi Badan Kurang

20 Mei 2024 17:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus polisi gadungan di Polres Metro Jakarta Timur pada Senin (20/5/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus polisi gadungan di Polres Metro Jakarta Timur pada Senin (20/5/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pria bernama Lukman (40) diamankan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur lantaran menjadi polisi gadungan dan memalak sejumlah pedagang di daerah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan Lukman sempat bercita-cita menjadi polisi dan mengikuti tes, tapi gagal lantaran tinggi badannya tak memenuhi syarat.
Kegagalan tersebut membuatnya memutuskan untuk menjadi polisi gadungan.
"Dia terobsesi menjadi seorang anggota polisi, namun pada saat dia tes, dia tingginya kurang dan tidak bisa menjadi anggota Polri, namun tidak mengurangi niat dia, tetap dia terobsesi menjadi anggota Polri sehingga dia menggunakan seragam Polri," kata Kapolres dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (20/5).
Pers rilis kasus polisi gadungan di Polres Metro Jakarta Timur pada Senin (20/5/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Nicolas menambahkan, dalam sebulan Lukman bisa meraup hasil memalak pedagang dan toko hingga Rp 3 juta. Uang ini ia pakai untuk membeli narkoba jenis sabu dan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
ADVERTISEMENT
"Untuk kegiatan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya," ucap dia.
Pers rilis kasus polisi gadungan di Polres Metro Jakarta Timur pada Senin (20/5/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Pelaku sudah berpura-pura menjadi anggota polisi selama 4 tahun. Saat beraksi, dia mengenakan seragam lengkap anggota polisi berpangkat Aiptu yang dilengkapi senjata jenis airsoft gun. Seragam diperolehnya dengan membeli secara online, sedangkan airsoft gun diperoleh dari temannya.
"Pasal yang dilanggar adalah pasal 378 KUHP dan pasal 508 KUHP ya, ancaman pidananya 4 tahun penjara dan dapat dilakukan penahanan," ujar dia.